Tak Terdengar Lagi Lagu Hindia-Rumahsakit di Kafe Ini, Imbas Takut Kena Royalti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

Suasana Saka Coffee Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, salah satu kafe di Jakarta yang memutar musik tanpa hak cipta, Rabu (30/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Saka Coffee Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, salah satu kafe di Jakarta yang memutar musik tanpa hak cipta, Rabu (30/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Malam hari di Saka Coffee Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diwarnai suasana yang tenang, dengan pengunjung yang datang untuk melepas lelah atau menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum pulang ke rumah.

Tak banyak yang lalu-lalang, hanya beberapa pengunjung yang asyik dengan aktivitasnya masing-masing. Di salah satu sudut, sekelompok anak muda mengobrol santai.

Di sisi lain, terlihat seseorang yang tampak serius menatap layar laptop. Terdapat pula seorang ibu yang datang bersama anak-anaknya. Mereka duduk santai sambil menikmati camilan ringan.

Yang terasa berbeda bukanlah pengunjungnya, melainkan musik yang mengalun. Tak ada lagi terdengar playlist Hindia, .Feast, Rumahsakit hingga Lomba Sihir — yang populer di kalangan anak muda — yang biasa diputar di kafe itu.

Suasana Saka Coffee Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, salah satu kafe di Jakarta yang memutar musik tanpa hak cipta, Rabu (30/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kini, di tempat itu hanya terdengar musik-musik instrumental di setiap sudut ruangan. Apa sebabnya? Takut kena royalti.

Kevin (28), head barista di Saka Coffee, menceritakan bahwa perubahan ini terjadi belum lama.

“Kalau nggak salah ya, Minggu atau Sabtu gitu, baru tahunya kalau kita mutar musik secara komersil itu, kita kena royalti atau kafenya kena royalti, ya. Dan mulai aware di sini itu sejak Senin kemarin sudah diberitahu dari atasan, kalau ya takut terjadi kenapa-kenapa gitu. Kita putar lagunya itu lagu yang no copyright aja gitu, supaya cari aman aja,” ungkapnya saat ditemui di lokasi, Rabu (30/7) malam.

Ia mengetahui informasi soal royalti ini dari media sosial sekitar akhir pekan lalu. Menurutnya, meski sebelumnya kafe sudah biasa memutar lagu-lagu mainstream dari layanan digital, langkah menghindari risiko dianggap lebih aman.

“Untuk lagu-lagunya, sih, paling kita cari yang lagunya no copyright gitu ya, yang lo-fi atau paling nggak yang instrumental gitu,” jelas Kevin.

Perubahan playlist rupanya tidak berdampak negatif terhadap kenyamanan pengunjung. Kevin mengamati suasana justru terasa lebih santai.

Suasana Saka Coffee Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, salah satu kafe di Jakarta yang memutar musik tanpa hak cipta, Rabu (30/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

“Respons pengunjungnya dari melihat ini, lebih nyaman sih sebenarnya ya, kayaknya. Melihat dari perawakan, dari cara mereka enjoy momen di sini, kayaknya mungkin dari customer-nya lebih menikmati sih, karena lebih nyantai,” tutur Kevin.

“Di sini mereka pengin makan, pengin nyantai, dapat suasananya atau ambience-nya yang kita putar di lagu juga. Mereka cukup senang juga sih sepertinya,” tambahnya.

Maya (33), salah satu pengunjung yang datang bersama anak-anaknya, mengaku justru merasa lebih nyaman dengan suasana musik yang tenang.

“Aku ke sini bukan buat dengerin lagu sih, lebih ke suasananya. Musiknya adem, anak-anak juga nggak keganggu. Kalau terlalu ramai malah jadi capek dengerinnya,” katanya sambil mengawasi anaknya bermain.

Sementara itu, Dimas (27), pengunjung yang sedang bekerja sambil sesekali menyeruput kopi, juga merasa terbantu.

“Justru enak kayak gini, jadi bisa fokus kerja. Musiknya nggak ganggu, tapi tetap ngisi suasana,” ujarnya sambil tetap menatap layar.

Sebagai Bentuk Menghargai Para Musisi

Meski tidak memutar lagu berlisensi saat ini, Kevin menegaskan bahwa pihaknya memahami alasan di balik kebijakan royalti tersebut.

“Mereka yang buat (lagu), mereka pantas untuk menuntut bayar royalti. Karena memang untuk sekarang ini kan, penghasilan dari musik, mungkin dari musisi atau penyanyi segala macam itu kan, dari konser atau dari hard copy-nya, atau disc-nya, atau CD, atau segala macam,” jelas Kevin.

“Cuma kan sekarang sudah banyak dari platform digital, dari berapa banyak penonton-pendengar gitu kan, ya kita tetap harus menghargai karya mereka,” sambungnya.

Kevin (28), head barista Saka Coffee Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, saat ditemui di tempatnya bekerja, Rabu (30/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kevin menyebut, belum ada pengunjung yang komplain atau sejak kebijakan baru ini diberlakukan. Baginya, yang utama adalah bagaimana menjaga suasana tetap menyenangkan bagi siapa pun yang datang.

“Pokoknya gimana saya membuat suasana di kafe jadi lebih nyaman, menyenangkan untuk customer. Jadi mau lagunya, lagu apa, yang penting selagi customer-nya seneng, ya saya fine-fine aja sih sebenarnya,” ujar Kevin.

“Pokoknya kita di sini cari lagu yang aman untuk kita, dan aman juga untuk customer mendengarkan,” tandasnya.

Memutar Lagu di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap para pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Ruang usaha yang dimaksud termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran (gym), dan hotel.

Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, dalam keterangannya, Senin (28/7).

Sementara itu di Bali, polisi menetapkan status tersangka pelanggaran hak cipta kepada Direktur Mie Gacoan karena gerainya memutar lagu dan musik tapi tak membayar lisensi. Laporan ke polisi disampaikan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia.

kumparan post embed