Selundupkan Sabu ke Rutan Polda, Hukuman Umar Kei Diperberat

8 Oktober 2019 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Subdit II Ditresnarkoba PMJ terkait penangakapan  Umar Kei kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Subdit II Ditresnarkoba PMJ terkait penangakapan Umar Kei kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan akan menambah hukuman Ketua Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei, yang nekat menyelundupkan sabu ke dalam rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Penambahan hukuman bagi Umar Kei dilakukan karena dia melakukan kesalahan yang sama dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Jadi nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidang lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi,” ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10).
“Akan diperberat pokoknya, karena dia sudah mengulangi kesalahan yang sama,” sambungnya.
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Akibat perbuatannya menyelundupkan narkoba ke tahanan, Umar Kei yang sebelumnya ditahan di rutan C20 Polda Metro Jaya kini dipindahkan ke sel isolasi.
Sementara itu, sebelumnya polisi juga telah menangkap penyelundup narkoba untuk Umar Kei yakni Muhammad Hasan. Dari hasil pemeriksaan, Hasan mengaku dibayar Rp 1 juta untuk sekali antar sabu. Ia juga diketahui sudah tiga kali menjalankan aksinya.
ADVERTISEMENT
Hasan diperintahkan seorang bandar narkoba untuk menyelundupkan sabu di dalam kaleng biskuit dan cangkol di kemasan air mineral.
“Dari tersangka MH, informasi dia dapat kiriman dari orang. Dia itu ketemu orang dan dikasih barang ini, pesannya dibawa ke Polda Metro Jaya, ke tahanan “ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.