'Semestinya Fidelis Lepas dari Tuntutan Hukum'

2 Agustus 2017 15:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pledoi Fidelis Arie Suderwarto (Foto: Shabrina Saraswati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pledoi Fidelis Arie Suderwarto (Foto: Shabrina Saraswati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lembaga Swadaya Masyarakat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, yang menghukum Fidelis Arie Suderwarto dengan delapan bulan penjara. Putusan itu dianggap tidak melihat fakta yang terungkap dalam persidangan secara utuh.
ADVERTISEMENT
Peneliti Senior ICJR, Anggara Suwahju, berpendapat tindakan Fidelis tidak memiliki niat melawan hukum. Fidelis menanam ganja hanya untuk mengobati istrinya yang sedang sakit.
Alasan Fidelis membudidayakan ganja untuk pengobatan istrinya yang mengindap sindrom Syringomyelia, dianggap Anggara, masuk dalam kategori darurat. "Dalam pandangan ICJR, Fidelis semestinya dapat masuk dalam kategori keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan karenanya mestinya Fidelis lepas dari seluruh tuntutan hukum," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (2/8).
Anggara juga berharap, kasus Fidelis bisa menyadarkan pemerintah. Pasalnya, perang terhadap narkoba yang dikampanyekan sejak Maret 2015 berjalan sporadis dan telah memakan korban.
"Fidelis adalah contoh nyata kebijakan perang yang rentan menjadi salah sasaran, Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika tanpa berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Fidelis dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Fidelis dihukum lima bulan penjara.
Ganja bisa digunakan untuk keperluan medis (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ganja bisa digunakan untuk keperluan medis (Foto: Thinkstock)