Sempat Buron, Satu Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Menyerahkan Diri

25 Februari 2022 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat rilis narkoba Velline Chu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat rilis narkoba Velline Chu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satu buronan pengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama telah diamankan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pelaku bernama Irfan. Ia menyerahkan diri ke polisi.
"Satu DPO atas nama Irfan menyerahkan diri," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2).
Dengan diamankannya Irfan, Zulpan mengatakan hanya tinggal tersisa satu buronan lagi bernama Harfi alias Avici. Ia kini masih dalam pengejaran polisi.
"Jadi tinggal 1 orang pelaku lagi sebagai DPO yaitu Harfi yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.
Namun Zulpan masih enggan membeberkan terkait motif pelaku mengeroyok Haris. Sebab para pelaku harus lebih dulu diamankan secara lengkap.
"Terkait motif dan sebagainya akan disampaikan manakala semua pelaku sudah tertangkap dan pemeriksaan tuntas," tutupnya.
Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Akibatnya Haris mengalami sejumlah luka pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya.
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengungkap kasus tersebut, total ada 5 pelaku pengeroyokan. Satu pelaku berinisial SS diketahui sebagai orang yang memerintah 4 pelaku lainnya untuk melakukan pengeroyokan.
Dengan menyerahkan dirinya Irfan, maka total tersangka yang sudah ditangkap berjumlah 4 orang. Tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu ialah Jauhar Tehuayo, Mirotam Samual alias Bram, dan SS.
Empat tersangka sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara orang yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, SS, hanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP.