Sempat Divonis Bebas, Terdakwa KPK Ini Dihukum 3 Tahun Penjara oleh MA
ยทwaktu baca 2 menit

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa KPK atas Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Suherti Terta merupakan terdakwa perantara suap dalam kasus mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
KPK langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas di Pengadilan Tipikor itu. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi KPK dan menyatakan Suheri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap.
"Menyatakan Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6).
Atas putusan itu, hakim juga menghukum Suheri dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.
KPK langsung menindaklanjuti putusan itu dengan memanggil Suheri untuk segera ditahan.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK," kata Ali.
"KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," tutupnya.
Perkara Suap Suheri Terta
Dalam kasusnya, Suheri sempat didakwa terlibat dalam proses rasuah yang terjadi antara Duta Palma Group kepada mantan Gubernur Riau Annas Ma'amun.
Hal itu terjadi saat Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan tersebut yang intinya membuka kawasan hutan atas perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan itu bermaksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau.
Surya diduga menawarkan yang Rp 8 miliar kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri LHK yang dikeluarkan Zulkifli Hasan. Hal itu disanggupi Annas. Sementara Suheri menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.
Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit.
Namun, hakim menilai dakwaan itu tidak terbukti. Sehingga hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Menyatakan Terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama maupun dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata hakim saat bacakan amar putusan, Rabu (9/9).
