Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sempat Kabur, Pria di Tangsel Ditangkap karena Oplos Gas Subsidi
27 September 2023 10:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik rumah di Kampung Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan, yang digunakan untuk menjalankan operasi suntik tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. RS (43), yang merupakan pegawai honorer itu, ditangkap setelah sempat berusaha kabur.
ADVERTISEMENT
Polisi sebenarnya sudah menggerebek rumah RS bersama Ketua RT 005 pada Rabu (22/9) lalu. Namun saat digerebek, RS tak ada di sana.
"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis, 21 September 2023. Sehari sebelumnya [tersangka] sempat melarikan diri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (27/9).
RS nekat memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram yang kemudian dijual dengan harga non-subsidi. RS baru menjalankan usaha tersebut sejak 2,5 bulan terakhir.
"Tersangka memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas LPG 12 kilogram (non-subsidi) untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non-subsidi," lanjutnya.
Dalam penangkapan itu, ada sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dan Pasal 56 KUHP.
"Tersangka RS ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT