Sempat Kabur, Pria di Tangsel Ditangkap karena Oplos Gas Subsidi

27 September 2023 10:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejumlah tabung gas LPG. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejumlah tabung gas LPG. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik rumah di Kampung Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan, yang digunakan untuk menjalankan operasi suntik tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. RS (43), yang merupakan pegawai honorer itu, ditangkap setelah sempat berusaha kabur.
ADVERTISEMENT
Polisi sebenarnya sudah menggerebek rumah RS bersama Ketua RT 005 pada Rabu (22/9) lalu. Namun saat digerebek, RS tak ada di sana.
"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis, 21 September 2023. Sehari sebelumnya [tersangka] sempat melarikan diri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pemilik sebuah rumah yang digunakan untuk menjalankan operasi suntik tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram. Foto: Dok. Istimewa
RS nekat memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram yang kemudian dijual dengan harga non-subsidi. RS baru menjalankan usaha tersebut sejak 2,5 bulan terakhir.
"Tersangka memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas LPG 12 kilogram (non-subsidi) untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non-subsidi," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejumlah tabung gas LPG. Foto: Dok. Istimewa
Dalam penangkapan itu, ada sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dan Pasal 56 KUHP.
"Tersangka RS ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT