Semua Korban Herry Wirawan yang Hamil Sudah Melahirkan, Alami Baby Blues

10 Desember 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Kota Bandung, yang dikelola Herry Wirawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Kota Bandung, yang dikelola Herry Wirawan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan (36), pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur di Bandung, tengah menjalani proses pengadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 1 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Tercatat, ada 21 santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan. Semua korban yang sampai mengandung kini sudah melahirkan. Dari data yang dihimpun, ada 9 santri yang melahirkan. Bahkan, beberapa dari mereka melahirkan lebih dari satu kali.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap, semua korban yang sampai hamil kini semuanya sudah melahirkan.
"Jadi kan tadi di tv-tv saya melihat ada dua sedang hamil, tidak, sekarang semua sudah dilahirkan, semua (bayinya) ada di ibunya mereka masing-masing," ungkap Diah di Garut, Jumat (10/12).
Mayoritas korban berasal dari Garut yang juga kampung halaman Herry Wirawan.
Keluarga korban awalnya syok saat diberitahu soal anaknya yang masih berumur belasan tahun itu sudah melahirkan. Meski begitu akhirnya mereka menerima dan mau merawat cucu mereka.
ADVERTISEMENT
"Mereka (awalnya) tidak menerima, ya namanya juga anak bayi, cucu darah daging mereka, akhirnya mereka merawat," katanya.
Diah menambahkan, belum lama ini ada seorang korban yang melahirkan dan mengalami baby blues.
Baby blues merupakan kondisi gangguan suasana hati, kelelahan, lekas sedih dan marah hingga kecemasan setelah melahirkan.
"Ini juga baru saja ada yang baru melahirkan ternyata, setelah melahirkan dia baby blues. Enggak mau makan, tetap stres," ungkap Diah.
"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," imbuhnya.
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Dalam surat dakwaan jaksa, Herry memaksa dan menghasut para santri dengan paksaan dan iming-iming. Ada yang dijanjikan biaya kuliah korban, dimasukkan sebagai anggota Polwan, dan didoktrin taat kepada guru.
ADVERTISEMENT
Korban yang semuanya di bawah umur ketakutan dan terpaksa menuruti perintah Herry. Herry juga mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang mereka alami kepada orang lain.
Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Karena Herry merupakan pendidik, ancaman hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.