Semula Diperketat, Kini Menkes Malta Terbitkan RUU Permudah Aborsi

22 November 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Malta, Chris Fearne, menerbitkan rancangan undang-undang yang akan memudahkan aborsi. Tindakan medis itu dilakukan ketika kesehatan ibu berada dalam risiko serius.
ADVERTISEMENT
Latar belakang dibentuknya RUU ini yaitu ketatnya undang-undang aborsi yang berlaku di negara tersebut sebelumnya.
Pemicu disahkannya tindakan medis ini ketika seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat Andrea Prudente mengalami keguguran ketika berlibur di Malta. Namun, ia tidak bisa mengeluarkan bayinya karena larangan aborsi di negara tersebut.
Prudente pun terpaksa dilarikan ke Mallorca untuk melakukan prosedur pengangkatan jaringan yang tersisa karena ia berisiko terkena infeksi serius.
Kasus tersebut mendapatkan perhatian dunia dan menjadi salah satu kasus yang membuat Fearne membentuk RUU yang mempermudah aborsi dengan kondisi membahayakan si ibu.
Dalam UU Aborsi, dokter yang melakukannya dapat dipenjara hingga empat tahun. Tak hanya itu, ia juga akan dicabut praktik kedokterannya seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Namun, di bawah RUU baru, aborsi dapat dilakukan ketika terjadi komplikasi medis serius yang membahayakan nyawa si ibu.
"Untuk pertama kalinya, kami memiliki proposal legislatif yang mengakui betapa kuno kerangka hukum kami saat ini, dan berusaha untuk memperbaikinya, meskipun sedikit,” kata aktivis HAM dan pengacara, Desiree Attard, seperti dikutip dari AFP.
Di satu sisi, Attard menilai RUU yang masih perlu didiskusikan di tingkat parlemen ini masih jauh dari cukup. Pemerintah perlu upaya yang lebih besar untuk mengakui bahwa hak reproduksi merupakan hak dasar.
Seorang aktivis Doctors for Choice, Isabel Stabile, menganggap RUU ini masih gagal karena tidak mencakup ketentuan untuk mengakhiri kehamilan dalam kasus pemerkosaan atau incest (hubungan seksual dengan orang sedarah), dan kondisi anomali janin.
ADVERTISEMENT
RUU tersebut juga belum mengakomodasi mereka yang memilih untuk menggugurkan janin karena pilihannya sendiri.
Menurut data, 400 orang Malta memesan pil aborsi secara online untuk digunakan. Kelompok rentan akan terus mengalami kriminalisasi ketika memilih untuk menggugurkan janin. Mereka harus pergi ke negara lain di Eropa untuk melakukan aborsi.
Penulis: Thalitha Yuristiana.