Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Senator Maluku: Pembentukan Pansel Sekjen Harusnya Wewenang Pimpinan DPD
24 September 2020 10:57 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota DPD RI memprotes pembentukan pansel pemilihan sekjen baru yang dibentuk oleh Reydonnyzar Moenek. Protes muncul karena dalam pansel itu tak ada keterwakilan unsur DPD RI.
ADVERTISEMENT
Anggota DPD asal Maluku, Anna Latuconsina menilai, pembentukan pansel sekjen baru harusnya menjadi kewenangan DPD. Sehingga sudah sepatutnya anggota pansel ada yang merupakan anggota DPD.
Pernyataan Anna ini didasarkan pada Undang-Undang No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 17 tahun 2017 atau UU MD3 dan Tatib DPD Nomor 2 Tahun 2019 yang sudah disepakati bersama.
"Pimpinan lembaga negara walaupun sebagai pejabat politik, tetapi kedudukannya juga sebagai Pejabat Administrasi Tertinggi. Ada 2 (dua) macam kewenangan yaitu: Tunggal, seperti Presiden, Menteri, MPR RI, DPR RI, DPD RI, DPRD, BPK, MA, MK dan KY," kata Anna dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (24/9).
"Sehingga keputusan pembentukan Pansel seharusnya wewenang Pimpinan DPD RI, bukan berada pada Sekjen DPD RI selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," lanjutnya.
Untuk itu, dengan merujuk aturan yang dipegang oleh DPD yaitu UU MD3 dan Tatib Nomor 2/2019, maka Anna menegaskan proses seleksi yang digelar pansel bentukan Reydonnyzar Moenek (Donny) tidak sah dan tidak boleh dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Anna kemudian mendorong agar pimpinan DPD segera mengambil sikap. Yaitu, menghentikan proses seleksi yang dilakukan oleh pansel yang diinisiasi Donny.
"Pimpinan DPD RI secara kolektif kolegial harus segera memutuskan untuk membekukan dan menghentikan proses pelaksanaan pansel, seleksi dan pemilihan Sekjen DPD RI yang saat ini sedang berjalan," ujarnya.
Setelah dibekukan, Anna mengatakan, harus segera dibentuk pansel baru dengan melibatkan DPD.
"Kenapa pimpinan dan anggota perlu turut serta? Bukan karena ini urusan birokrasi kemudian anggota tidak bisa ikut. Hal ini merupakan proses merit system yang diamanatkan UU MD3 dan tatib dalam proses seleksi jabatan sekjen," ujarnya.
"Karena biar bagaimana pun user/pengguna pelaksanaan tugas Sekjen adalah lembaga (pimpinan dan anggota DPD)," lanjutnya.
Diketahui, Pasal 414 UU MD3 beserta penjelasannya memberikan kewenangan kepada pimpinan DPD untuk mengusulkan 3 nama calon sekjen kepada Presiden. Di mana untuk menentukan 3 nama calon tersebut lembaga (pimpinan) melakukan penyaringan melalui proses seleksi.
ADVERTISEMENT
Sementara, dalam Tatib DPD yaitu Pasal 317 dijabarkan lebih lanjut soal pemilihan sekjen DPD. Pasal ini merinci bahwa pansel terdiri dari internal dan eksternal DPD. Yaitu, adalah 2 orang dari anggota komite DPD, 1 orang dari anggota PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD, dan 1 orang dari PURT (Panitia Urusan Rumah Tangga) DPD.
Proses seleksi tersebut, kata Anna, sama seperti yang berlaku dalam pemilihan sekjen DPR. Menurut dia, di DPR seleksi sekjen pasti melibatkan seluruh fraksi.
"Sebagai contoh, Pemilihan Sekjen DPR juga menggunakan alur dan alas hukum yang sama dengan kita yaitu UU MD3 dan Tatib DPR," ujarnya.
"Kemudian dalam pasal 295 tatib DPR juga menjelaskan bahwa proses seleksi sekjen DPR melalui pansel yang mewakili unsur fraksi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT