Senggolan Dua Mobil Berujung Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

27 Desember 2020 8:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pemotor telah memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan satu tersangka atas kejadian ini: pengemudi mobil Hyundai berinisial H yang merupakan karyawan bank BUMN.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat (25/12) kemarin melibatkan 5 kendaraan, yakni dua mobil dan 3 motor. Seorang pengendara motor bernama Pinkan Lumintan (20) tewas dalam insiden tersebut.
Pinkan tewas ditabrak mobil Innova yang dikendarai oleh polisi bernama Aiptu Imam Chambali, yang merupakan anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Namun, kecelakaan ini terjadi akibat mobil Toyota Innova yang dikendarai Aiptu Imam diserempet pengemudi Hyundai yakni H. Sehingga, mobil Innova tersebut melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pemotor dari arah berlawanan.
Setelah dilakukan serangkaian olah TKP dan memeriksa saksi, ditetapkanlah H sebagai tersangka.

Bagaimana duduk perkaranya?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan pihaknya telah menetapkan H sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan baik alat bukti,kerusakan kendaraan, CCTV, dan saksi, sehingga kesimpulannya kami penyidik Laka Lantas Polda Metro Jaya menetapkan H, pengemudi Hyundai tersangka dari kecelakaan ini," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/12).
Polisi pun membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penetapan tersangka terhadap H.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
"Pertama, saksi ada dua orang yang melihat Hyundai hitam yang dikemudikan H menyalip dari kiri dan menabrak Innova sehingga Innova keluar jalur dan menabrak motor," jelas Sambodo.
Bukti lainnya yaitu rekaman CCTV yang diamankan polisi dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam Chambali, hingga mobil tersebut hilang kendali dan menyeberang jalur dan menabrak tiga motor.
ADVERTISEMENT
"Ini juga diperkuat dengan adanya bukti kerusakan Hyundai hitam," kata Sambodo.
Saat ini, H dijerat Pasal 315 ayat 5 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Dilakukan Tes Urine

Pada Sabtu kemarin, pihak kepolisian kembali melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Sebanyak lima saksi juga diperiksa dalam pengusutan kecelakaan ini. "Ternyata kecelakaan tersebut tidak berdiri sendiri, ada kejadian yang mendahului kecelakaan tersebut," tuturnya.
Setelah H ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pengecekan urine terhadap H.
"Kemarin sempat kami cek urine. Kami masih menunggu hasilnya," kata dia.

Polisi Penabrak 3 Pemotor Tak Dijadikan Tersangka

Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutterstock
Tertabraknya 3 pengendara motor terjadi akibat mobil yang dikendarai polisi bernama Aiptu Chambali sempat oleng usai diserempet H. Bahkan, satu pengendara motor yang tertabrak dilaporkan tewas.
ADVERTISEMENT
Lantas, mengapa Aiptu Imam tidak ditetapkan sebagai tersangka?
Sambodo menjelaskan, tabrakan yang disebabkan Aiptu Imam tak bisa dianggap terjadi karena kesalahan sendiri. Sebab, kecelakaan dipicu oleh H selaku pengemudi Hyundai yang sempat menyerempet mobil Imam.
"Terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H," tutur dia.
Selain itu, penetapan H sebagai tersangka juga didukung oleh berbagai alat bukti. Seperti keterangan dua saksi yang melihat langsung pengendara Hyundari sempat menyerempet mobil Innova, dan diperkuat dengan rekaman CCTV.
Dari berbagai alat bukti itulah, polisi hanya menetapkan H sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini.

Mengaku Jadi Korban Pemukulan Polisi

Tak sampai di situ, rupanya H sempat melapor ke Polres Jakarta Selatan telah menjadi korban pemukulan yang dilakukan anggota polisi.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan adanya dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," tutur Sambodo.
Ilustrasi Kecelakaan Motor Foto: dok. Istimewa
Pemukulan itu diduga terjadi di sekitar SMP Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan. Pemukulan diduga bermula dari salip menyalip mobil antara keduanya.
"Jadi ini awalnya ketika terjadi cekcok. Karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ini ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan," jelasnya.
Emosi keduanya semakin memanas saat mobil yang dikemudikan polisi tersebut menghentikan mobil yang dikendarai H.
"Kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan. Kemudian mobil polisi ini memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, polisi kemudian sempat melakukan pemukulan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan pemukulan yang diduga menimpa H, polisi masih akan menyelidikinya lebih lanjut.
"Tentu ini kami akan cek lagi di lapangan, karena yang bersangkutan sudah membuat LP. Nanti dari pihak Reserse dan pihak Propam akan memanggil saksi-saksi di TKP dan sebagainya," tutup Sambodo.