Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Senyum Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ditanya Kasus Dugaan Asusila Akan Disidang DKPP
15 Mei 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali ditanya terkait kasus dugaan asusila yang diduga dilakukannya. Lagi-lagi, Hasyim memilih tidak berkomentar.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya setelah rapat kerja membahas evaluasi Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5), Hasyim hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.
"Cukup, ya," ucap Hasyim seraya tersenyum sembari meninggalkan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari segera disidang oleh DKPP terkait dugaan asusila terhadap anggota PPLN Belanda beberapa waktu sebelum Pemilu 14 Februari digelar.
Sidang DKPP ini direncanakan akhir Mei. Sidang akan digelar tertutup sesuai permintaan pengadu.
"Kalau menyangkut perkara dugaan asusila itu biasanya sidang memang dilakukan tertutup. Karena biasanya perbuatan asusila itu juga dilakukan tertutup, kalau terbuka namanya perbuatan susila. Jadi itu sudah menjadi amanat undang-undang kita semua," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Kasus Poligami dan Nikah Siri
Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan. Dosen Undip ini pernah tersangkut kasus etik yang menyangkut urusan perempuan.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Hasyim pernah menjadi teradu dalam urusan poligami dan pernikahan siri.
Sebelum Hasyim dilantik sebagai Ketua KPU pada April 2022, Komnas Perempuan sudah mewanti-wanti kepada Komisi II DPR RI agar uji kelayakan dan kepatutan terhadap penyelenggara pemilu turut membahas isu tersebut. Meski demikian, Hasyim tetap melenggang ke jabatannya kini.
Sanksi Peringatan Keras Terakhir
Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan hubungan dengan Hasnaeni Moein, Ketum Partai Republik Satu, yang dikenal dengan sebutan "Wanita Emas".
DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim dalam sidang 3 April 2024. Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
ADVERTISEMENT
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap anggota majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Komunikasi Tak Patut
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
ADVERTISEMENT
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT