Seorang Notaris Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
·waktu baca 1 menit

Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah mangkir dari panggilan polisi pada Senin (22/11).
Kedua notaris yang jadi tersangka dan tak datang panggilan polisi, yakni Erwin Riduan dan Ina Rosaina.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Ina Rosaina berhasil harus dijemput paksa di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa dini hari (23/11).
Sedangkan Erwin, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya siang ini, Senin (23/11) dengan ditemani Ketua Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT).
"Kemudian dia (Erwin) melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus saat dihubungi, Selasa (23/11).
"Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," tambah Petrus.
Sebelumnya polisi sudah menangkap terhadap 3 orang tersangka lainnya yakni, Asisten Rumah Tangga Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suaminya Endrianto, dan seorang notaris, Faridah.
Mereka menjadi tersangka karena mencaplok 6 lahan keluarga Nirina Zubir hingga menimbulkan kerugian Rp 17 miliar.
