Seorang Penumpang Kapal di Papua Diciduk karena Bawa 2,4 Kg Ganja

5 Maret 2023 3:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang penumpang KM. Labobar berinisial NM (36) di Pelabuhan Laut Serui, Kepulauan Yapen, Papua. Pria itu ditangkap karena menyelundupkan 2,4 kg ganja.
ADVERTISEMENT
Kapolsek KPL Serui Iptu Wiji Saksono mengatakan, pelaku baru tiba di Pelabuhan Laut Serui saat diamankan. Dia menyembunyikan ganja itu dalam tasnya.
"Pemuda tersebut diketahui membawa sebuah tas yang berisi sebanyak 26 bungkus plastik bening berukuran besar dan 39 bungkus plastik bening berukuran sedang dengan total 65 bungkus plastic yang berisikan ganja," kata Wiji lewat keterangannya, Minggu (5/3).
Dari keterangan pelaku, lanjut Wiji, dia baru melakukan transaksi di dalam kapal. Ganja itu diperoleh dari seseorang warga Sorong.
“Kami telah mengetahui bahwa ada sebuah transaksi jual beli narkoba jenis Ganja di atas Kapal KM. Labobar oleh penumpang yang naik dari Jayapura tujuan Sorong. Sehingga saat tiba di sini langsung kami amankan ke Polsek KPL Serui," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.