Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Seorang WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Dijerat UU Siber
13 Agustus 2024 7:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Arab Saudi (residen/mukimin) ditangkap polisi di Provinsi Jeddah karena mengunggah konten visual yang melanggar Undang-Undang Kejahatan Siber.
ADVERTISEMENT
"Polisi di Provinsi Jeddah telah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menyebarkan konten yang dianggap mengganggu privasi pribadi dan melanggar UU Kejahatan Siber,” demikian pengumuman Departemen Keamanan yang bernaung di bawah Kemendagri Arab Saudi.
Departemen Keamanan menerbitkan foto WNI tersebut pada Minggu (11/8). Pria tersebut difoto dari belakang. Dia mengenakan kaus loreng motif oranye-hitam. Tangannya diborgol.
“Tersangka telah ditahan dan tindakan hukum telah diambil terhadapnya. Kasus ini telah dirujuk ke penuntutan umum,” jelas Departemen Keamanan.
Tidak dijelaskan lebih lanjut identitas lengkap pria tersebut, termasuk kejahatan siber yang dilakukannya sehingga diamankan aparat.
Sementara, berdasar percakapan di media sosial, WNI tersebut ditangkap diduga karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkannya. Namun, belum ada pihak resmi yang bisa dikonfirmasi tentang hal itu.
ADVERTISEMENT
Arab Saudi Atur Ketat Perlindungan Privasi
Yang jelas, di Arab Saudi, pendokumentasian jenazah dan pemakaman pada umumnya dianggap tidak pantas dan tak disarankan. Hal ini berkaitan dengan nilai-nilai privasi, penghormatan kepada orang yang telah meninggal, dan sensivitas terhadap keluarga yang sedang berduka.
Tindakan merekam atau mengambil foto tanpa izin sering kali dianggap menganggu atau tidak menghormati.
Pelanggaran privasi, termasuk perekaman acara pemakaman tanpa izin, diatur oleh UU Kejahatan Siber yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 3 dari UU tersebut, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pengambilan gambar, tetapi juga untuk berbagi konten tersebut di media sosial atau platform lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
KJRI Jeddah berulang kali mengingatkan para WNI yang berada di Arab Saudi untuk menjunjung tinggi peraturan atau tradisi yang berlaku di negara tersebut.
Jumlah WNI di Arab Saudi yang tercatat di Kemlu RI mencapai 358 ribu, tapi kenyataannya jumlahnya bisa 2 hingga 3 kali dari angka itu. Arab Saudi menjadi negara kedua terbesar tempat WNI merantau setelah Malaysia.