Sepanjang 2019, 3.876 Pasutri di Semarang Cerai

10 Januari 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pasangan bercerai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan bercerai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Angka perceraian di Semarang tiap tahunnya semakin meningkat. Data Pengadilan Agama Semarang pada tahun 2019, ada 3.876 perkara. Jumlah itu meningkat dari tahun 2018 yang hanya 3.534 perkara.
ADVERTISEMENT
"Selama 2019, ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai, talak, maupun gugat," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Semarang, Tazkiyaturrobibah, Jumat (10/1).
Tazkiyaturrobibah mengatakan dari total 3.876 perkara perceraian di tahun 2019, yang diputus baru 3.252 perkara. Sisanya, sebanyak 625 perkara akan diputus tahun 2020 ini.
Tazkiyaturrobibah menjelaskan dari 3.876 perkara cerai di Semarang, 2.337 kasus di antaranya paling banyak didominasi oleh istri yang menggugat.
Menurut dia, penyebab perceraian ini masih beragam. "Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran," katanya.
Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara.