Sepanjang 2021, Ada 136 Konflik Manusia dengan Satwa Liar di Gunung Leuser

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Press Konpres catatan akhir tahun konflik satwa liar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Press Konpres catatan akhir tahun konflik satwa liar. Foto: Dok. Istimewa

Konflik antara manusia dan satwa liar terus terjadi di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Sumatera Utara dan Aceh. Tercatat sepanjang 2021 ada 136 kasus.

"Dari data 2021, yang terekam sebanyak 136 kejadian konflik antara satwa dengan manusia. (Peristiwa) Didominasi oleh Harimau Sumatera," kata Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Adhi Nurul Hadi saat konferensi pers Selasa (28/12).

kumparan post embed

Dari konflik yang terjadi, mayoritas terjadi wilayah Gunung Leuser, Aceh. Konflik didominasi antara manusia dan harimau.

"Untuk Aceh Selatan sendiri sebanyak 72 kejadian konflik Harimau Sumatra dengan manusia, peringkat kedua Kabupaten Langkat, Sumut mencapai 26 kali konflik terjadi, kemudian Aceh Tenggara 15 kali, Subulussalam 11 kali, Gayo Lues 7 kali, Aceh Tamiang 4 kali dan Aceh Barat Daya hanya satu kali," ucap Adhi.

Selain pada harimau, konflik manusia dengan satwa juga terjadi pada Gajah Sumatra. Jumlah konfliknya 24 kali terjadi di tahun 2021. Urutan ketiga Orang utan Sumatera, total 10 kali.

"Lalu badak Sumatra 1 kali dan beruang madu 3 kali. Kemudian terdapat 2 konflik juga terjadi kepada satwa lainnya," kata Adhi.

Sejumlah jagawana berpatroli di Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Sementara terkait kejahatan dengan perdagangan manusia, terdapat 8 kasus di wilayah Sumut dan Aceh.

"Kejahatan satwa selama 2021 ada 8 kasus yang kita tangani. Tiga kasus di Aceh dan 5 kasus di Sumut. Tahun ini cukup lumayan, khususnya (kasus) Harimau dan lokasi banyaknya di Aceh,” kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Sumatera Haluanto Ginting

Dalam kasus tersebut, Balai Gakkum Wilayah I Sumatera menangani 5 kasus di mana satu di antaranya sudah selesai yakni kasus kejahatan satwa Macan Akar dan Kura-kura Baking.

“Dua kasus burung dilindungi dan 2 kasus lagi penjualan sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong sudah tahap pertama,” ujar Hakuanto.

Proses pelepasliaran Dara, Harimau Sumatera yang di selamatkan BKSDA Aceh. Foto: Dok. BKSDA Aceh

Banyaknya konflik satwa liar dan perdagangan hewan langka juga menjadi sorotan Sumatera Trofical Forest Journalism.

Direktur STFJ, Rahmad Suryadi, mengatakan kejahatan satwa yang terjadi kerap bersinggungan dengan jerat yang berujung pada kematian satwa. Penggunaan jerat oleh masyarakat ini menjadi perhatian serius.

"Jadi penekanan masalah ini yang harus segera diatasi, karena sangat berbahaya bagi satwa dilindungi," kata Rahmad.

Dia berharap agar peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi satwa liar harus ditingkatkan.

"Akan tetapi peningkatkan keseriusan dan kemauan aparat penegak hukum untuk mengadili pedagang dan pemburu satwa liar serta juga harus maksimal,” tutup dia.