Separuh ASN Pemda Yogya Work From Home

24 Maret 2020 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/5316 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Yogyakarta. Surat edaran itu ditujukkan kepada bupati wali kota se-DIY, kepala instansi vertikal se-DIY, dan kepala perangkat se-DIY.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut tertulis keterwakilan pegawai yang bertugas pada instansi perangkat daerah atau unit kerja diatur dengan komposisi sekurang-kurangnya 50 persen kerja di kantor dan sebanyak-banyaknya 50 persen bekerja di rumah.
“Intinya ASN yang bekerja dibagi 50-50, 50 bekerja di kantor, 50 bekerja di rumah, digilir, dan yang menentukan porsinya adalah masing-masing Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji, Selasa (24/3).
Ditya menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk Pemda DIY, Kabupaten Kota, dan instansi vertikal. Kebijakan berlaku mulai 24 Maret dan diberlakukan sampai adanya instruksi lebih lanjut.
“Pengaturan jadwal waktu dan personel diserahkan kepada masing-masing Kepala OPD,” jelasnya.
Ilustrasi masyarakat yang menggunakan masker di bandara agar terhindar dari virus. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ditya menjelaskan ke depan akan diberlakukan pula presensi online. Saat ini payung hukum untuk kebijakan tersebut masih digodok oleh Sekda DIY.
ADVERTISEMENT
“Ke depan akan diberlakukan presensi online. Saat ini sedang dimintakan SE (Surat Edaran) tertanda Pak Sekda,” kata Ditya.
“Pegawai bisa absen menggunakan kartu pegawai yang dimiliki, dengan men-scan barcode pada bagian belakang kartu pegawai,” ujar Ditya.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa pegawai bekerja dari rumah dan dilarang melaksanakan aktivitas di luar rumah kecuali untuk kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan.
Sistem bekerja dari rumah ini juga berlaku untuk guru serta tenaga kependidikan yang ada di sekolah selama siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!