Sepatu Hingga Helm Jadi Bukti Penganiayaan 2 Anggota Harley Davidson ke TNI

31 Oktober 2020 18:01 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua anggota rombongan Harley Davidson yang ditahan karena memukuli dua anggota TNI. Foto: Polda Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Dua anggota rombongan Harley Davidson yang ditahan karena memukuli dua anggota TNI. Foto: Polda Sumbar
ADVERTISEMENT
BSA alias Bambang (18) dan MS alias Simon (49) ditahan Polres Bukittinggi, Sumbar. Dua orang ini adalah anggota rombongan Harley Davidson dari HOG (harley Owners Group) Siliwangi Bandung yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan pada anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya, Sabtu (31/10), penganiayaan itu terjadi pada Jumat (30/10) sore di jalan di kawasan Bukittinggi.
Ilustrasi Harley Davidson. Foto: Shutter Stock
Dua anggota TNI Kodim Agam yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf, keduanya tengah berboncengan motor ketika rombongan Harley Davidson melintas.
Rombongan awal dikawal Patwal Polres Bukittinggi. Namun ada 10 orang lainnya yang tercecer.
Rombongan yang ketinggalan rombongan utama ini yang terlibat perselisihan dengan dua anggota TNI itu.
Dua anggota rombongan Harley Davidson yang ditahan karena memukuli dua anggota TNI. Foto: Polda Sumbar
"Terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan Moge kepada personel kodim tersebut. Akibat kejadian tersebut korban Mistari mengalami luka pada bagian bibir atas, dan Muhammad Yusuf mengalami bengkak di kepala sebelah kiri belakang, dan memar pada pinggang kiri," beber Stefanus.
ADVERTISEMENT
Video penganiayaan itu viral di media sosial. Warga memvideokan penganiayaan itu dan menolong anggota TNI tersebut dari tindakan penganiayaan.
Hingga akhirnya, dua anggota TNI itu melapor ke perwira Kodim Agam. Tak hanya itu saja, mereka juga membuat laporan polisi.
Rekan-rekan mereka di TNI juga sempat mendatangi Hotel Novotel tempat rombongan Harley Davidson menginap.
Polres Bukittinggi yang menerima laporan segera mengamankan Bambang dan Simon dan melakukan penahanan. Keduanya dijerat pidana Pasal 170 KUHP jo 351 yang ancamannya 7 tahun penjara.
"Barang Bukti 1 buah helm merk Simpson warna hitam. 1 pasang sepatu merek Timberland, dan 1 pasang sepatu merek Harley Davidson," tutup Stefanus.