Sepekan Operasi Yustisi Polisi Tindak 46.134 Orang, Jakpus-Bekasi Terbanyak

21 September 2020 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Yustisi di Gambir, Jakarta Pusat oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Yustisi di Gambir, Jakarta Pusat oleh Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat di DKI Jakarta sudah berlangsung per Senin (14/9) kemarin dibarengi dengan Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Wilayah Jakarta Pusat hingga Bekasi menjadi daerah penyumbang terbanyak penindakan Operasi Yustisi di masa PSBB ketat. Kemudian disusul wilayah Jakarta Timur yang menempati urutan ketiga.
“Paling tinggi adalah di daerah Jakarta Pusat yang dilakukan penindakan 3.419, kemudian daerah Bekasi cukup tinggi kemudian Jakarta Timur itu yang 3 tertinggi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9).
“Polda Metro Jaya memang penindakannya tinggi tapi mereka menyusuri semua wilayah yang ada. Tetapi yang dilakukan Polres masing-masing ini adalah Jakarta Pusat yang tertinggi, kemudian Bekasi, dan Jakarta Timur,” tambahnya.
Yusri mengatakan, sejak Senin (14/9) hingga Minggu (20/9) total sebanyak 46.134 orang yang ditindak selama operasi ini.
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan hari kemarin 14-20 September ini sudah ada sekitar 46.134 orang yang sudah kita lakukan tindakan tegas dan secara persuasif dan humanis,” kata dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan polisi dan petugas yang berjaga di lapangan tak lagi memberikan imbauan namun langsung dengan tindakan tegas berupa denda atau sanksi sosial.
Sambodo menuturkan, target pelanggaran adalah pengendara atau masyarakat yang tidak menerapkan aturan yang tertuang selama PSBB, seperti menggunakan masker, sarung tangan bagi pemotor, atau mengubah konfigurasi posisi duduk seperti yang telah ditetapkan.