Seperti UI, Mahasiswa Baru ITB Dilarang Ikut Acara Kaderisasi Tanpa Izin Kampus

Beredar sebuah dokumen bertuliskan Surat Perjanjian Mahasiswa Baru ITB. Dokumen dengan kop logo ITB itu berisi sejumlah janji yang harus ditandatangani mahasiswa baru dengan meterai Rp 6.000.
Sebanyak enam janji yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dalam dokumen tersebut. Salah satu di antaranya adalah tidak akan melaksanakan dan atau mengikut kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan yang dilakukan sekelompok mahasiwa atau organisasi yang tidak mendapatkan izin dari ITB.
Perjanjian bagi mahasiswa baru ini sama seperti di UI. Mahasiswa dilarang ikut kaderisasi organisasi yang tidak mendapat izin kampus.
Terkait beredarnya dokumen itu, Direktur Pendidikan ITB, Arief Haryanto, mengatakan surat tersebut memang diminta oleh pihak kampus. Ia menambahkan, perjanjian tersebut sudah dipakai selama bertahun-tahun dan tidak ada masalah.
"Perjanjian seperti di dokumen yang beredar, itu betul diminta oleh ITB. Tetapi tidak dalam bentuk dokumen ditandatangani, tapi itu ada (di) laman saat daftar ulang, lalu sebelum finalisasi mahasiswa harus menyetujui perjanjian tersebut," ujar Arief melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (15/9).
Arief menegaskan, secara konten tidak ada yang kontra produktif. Selain itu, kata Arief, seluruh civitas akademika ITB pada dasarnya harus mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, lanjut Arief, dalam proses pendaftaran ulang, mahasiswa ITB wajib menyetujui segala peraturan dan norma yang berlaku di ITB. Hal ini dilakukan dengan proses persetujuan terhadap perjanjian mahasiswa baru ITB.
Berikut adalah hal-hal yang mendasari isi perjanjian mahasiswa baru ITB:
1. Mendidik mahasiswa (sebagai bagian dari civitas akademika) berdasarkan nilai-nilai akademik (academic values) yang universal (yaitu: saling percaya (trust), kejujuran, adil, respek, tanggung jawab dan dorongan untuk selalu bersikap berdasarkan nilai-nilai tersebut), serta aturan organisasi ITB dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
2. Menegaskan bahwa ITB adalah sebuah Lembaga akademik yang independen dengan sejarah dan tradisi, dan visi pada kemajuan dalam harmoni.
3. ITB wajib menjaga keutuhan bangsa dan tetap menjaga kampus sebagai kampus yang bebas dari politik praktis.
4. Mahasiswa ITB tetap diberikan kebebasan dalam berekspresi dan kebebasan berkumpul dan berpendapat yang tidak melanggar peraturan yang berlaku.
