Serangan Balik Ustaz Yusuf Mansur

10 Januari 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya, Dedy DJ, melaporkan balik sejumlah nama yang menggugat dirinya ke pengadilan atas dugaan investasi bodong, Senin (10/1). Laporan ini dilayangkan kepada para penggugat Ustaz Yusuf Mansur atas dugaan pencemaran nama baik, ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja manfaatkan popularitas Ustaz Yusuf Mansur untuk mencari keuntungan diri pribadinya dengan membuat channel YouTube melakukan penggiringan opini mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong," kata Dedy di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/1).
Dedy menyebut, ada sejumlah nama yang dilaporkan. Namun dia tak menyebutkan detailnya, hanya inisial saja.
"Ya ada bagian daripada penggugat. Pertama inisial P, D, L, M, dan kawan-kawan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa Yusuf Mansur tidak sama sekali melakukan investasi bodong.
"Kalau bisnis ini tidak ada, tidak mungkin pak kiai dalam hal ini sebagai direktur utamanya berani mengeluarkan sertifikat. Di mana di dalam sertifikat ini ada klausul dan itu sudah dijelaskan dari awal kepada calon investor," jelas Dedy.
ADVERTISEMENT
Dedy DJ (tengah) kuasa hukum Yusuf Mansyur di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Lebih lanjut, kepada pihak yang dilaporkannya tersebut, Dedy mempersangkakannya dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE serta UU Nomor 11 Tahun 2008 perubahan dari UU Nomor 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Yusuf Mansur diketahui digugat Rp 785 juta oleh 12 orang terkait perkara wanprestasi. Jumlah uang tersebut merupakan ganti rugi materil dan immateriil. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.