Serba-serbi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di acara Inacraft, JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Berikut rangkuman putusan dan tanggapan sejumlah pihak:

Putusan MA: Suket Batal demi Hukum

Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 itu mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H., selaku pemohon atau penggugat. Termohon atau tergugatnya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis hakim diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10/2026).

Gugatan yang dikabulkan sepenuhnya itu merujuk pada tuntutan awal penggugat di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, tertanggal 19 Februari 2026. Berkas kasasinya dikirim ke MA pada Selasa, 22 September 2026.

Berdasarkan petitum yang dikabulkan, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan dokumen terkait perkara, surat itu merupakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden 2024.

MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Pihak tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Denny Indrayana: Hanya Ada Satu Pilihan, Mundur

Pemohon Prinsipal Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Refly Harun mengikuti sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK, Kamis (2/10/2026). Foto: Humas/Ramadhan

Advokat Denny Indrayana, yang mengunggah putusan kasasi itu ke media sosial, menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat maju sebagai calon Wapres. Syaratnya: berpendidikan SMA atau sederajat.

“BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL. Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” demikian pernyataan Denny, dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Projo: Putusan MA Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres

Waketum Projo, Freddy Damanik (kiri), saat dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik menilai putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menyatakan jabatan Wapres Gibran tidak sah atau menuntutnya mundur.

Menurut Freddy, narasi yang menghubungkan pembatalan dokumen administrasi pendidikan dengan ketidakabsahan jabatan Wakil Presiden adalah kesimpulan hukum yang keliru. Ia menilai narasi itu melompat dan mengabaikan prinsip dasar hukum administrasi negara serta hukum tata negara.

“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” tegas Freddy dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Ia menjelaskan, pembatalan suket berimplikasi pada aspek administratif dokumen pendidikan yang menjadi objek perkara. Putusan itu, katanya, tidak serta-merta menjadi instrumen hukum untuk membatalkan hasil Pilpres yang telah melalui tahapan pemilu, penetapan pasangan terpilih, hingga pelantikan.

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” ujarnya.

Verifikasi pencalonan oleh KPU. Freddy mengingatkan, persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah melalui pemeriksaan dan verifikasi KPU berdasarkan peraturan yang berlaku saat proses pencalonan.

Menurutnya, terdapat pula mekanisme untuk menguji persyaratan calon dan menyelesaikan sengketa proses pemilu, dengan batas waktu dan prosedur yang harus dihormati.

“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” katanya.

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Pemberhentian Wapres harus lewat UUD 1945. Freddy menegaskan, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Alasannya antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” jelas Freddy.