Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Serba-serbi Paman Wanda Hamidah Tersangka Kasus Penyerobotan Rumah Japto
18 November 2022 7:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan paman Wanda Hamidah , Hamid Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan. Namun, Hamid tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Ya seperti itu kira-kira ya (tidak ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11).
Alasannya, lanjut Zulpan, Hamid dijerat dengan pasal terkait penyerobotan lahan, di mana ancamannya hanya 9 bulan penjara.
Hal ini pun merujuk pada Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang sanksinya 5 tahun atau lebih.
"Pasal 167, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," katanya.
Pihak Japto Tegaskan Kepemilikan Rumah Menteng
Pengacara Japto Soerjosoemarno , Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berisi penetapan tersangka pada Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
Dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, sudah membantah pernyataan Wanda soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11).
Oleh karena itu, ia meminta pada keluarga Wanda yang menempati rumah di Jalan Citandui tersebut untuk segera mengeluarkan barang-barang mereka.
Wanda Hamidah soal Paman Tersangka Penyerobotan Rumah Japto: Aneh Tapi Nyata
Wanda Hamidah memberi tanggapan mengenai penetapan tersangka pamannya, Hamid Husein.
Tanggapan itu diunggahnya melalui Instagram pribadinya @Wanda_Hamidah. kumparan telah diizinkan untuk mengutip pernyataan Wanda dalam unggahan itu.
Menurut Wanda, penetapan tersangka dengan pasal penyerobotan lahan itu dinilai tidak tepat. Sebab, menurut dia, hal tersebut tidak sesuai fakta hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
"Fakta mana yang anda coba ingkari ? Bagaimana kami melakukan penyerobotan ? Absurd.. lucu.. aneh tapi nyata.. Pasal 167 Penyerobotan bisa diterapkan," kata Wanda, dikutip Kamis (17/11).
"Kenapa bapak-bapak penyelidik @poldametrojaya tidak menghiraukan fakta historis dan hukum yang kami sajikan bahwa bahwa SHGB 1000 & 1001 ( yang alamatnya bahkan bukan berada di Jl. Citandui no. 2 melainkan Jl. Ciasem no. 2 ) itu cacat prosedur," sambungnya.