Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mendapat panggilan pemeriksaan dari dua lembaga hukum: Polda Metro Jaya dan KPK. Di Polda Metro Jaya Hasto dimintai klarifikasi pada Selasa (4/6), sementara di KPK pemeriksaannya baru akan berlangsung pada 10 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, merasa heran kliennya dipanggil beruntun oleh polisi dan KPK.
“Kami sedang mempelajari tapi kami heran, kok bisa berturut-turut panggilan dari Polisi, sekarang KPK,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
Ronny mengatakan, Hasto saat ini sedang mempersiapkan Pilkada serentak. Ia berharap pemanggilan itu bukan upaya mengkriminalisasi.
“Kami melihat jangan sampai hukum sebagai alat kekuasaan sehingga terjadi kriminalisasi,” imbuh dia.
Meski begitu, Hasto tidak menganggap panggilan pemeriksaan Polda dan KPK terhadap dirinya adalah tekanan dari penguasa.
“Ada yang mengatakan pada saya itu double pressure. Karena ketika saya dipanggil di Polda, saat itu juga diumumkan panggilan dari KPK,” kata Hasto saat konferensi pers usai memberikan pengarahan dalam peringatan 123 Tahun Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT
“Bagi saya itu bukan double pressure, itu bagi saya adalah tanggung jawab sebagai warga negara yang harus saya wujudkan,” lanjutnya.
Pemeriksaan di KPK
KPK bakal memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Ini merupakan rangkaian KPK dalam mengupayakan kembali pengejaran buronan legendaris Harun Masiku. KPK mendapatkan informasi baru tentang keberadaan Masiku meski tak dibeberkan untuk mempermudah penyidik di lapangan.
Masiku sudah 4 tahun menjadi buronan KPK. Dia masuk daftar pengejaran tak lama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Harun Masiku adalah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan dijatuhkan vonis. Bahkan sudah ada yang bebas dari penjara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Hasto akan dilakukan pada Senin (10/6). KPK mengingatkan Hasto untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/6).
"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," imbuhnya.
Terkait pemanggilan ini, Juru bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, memastikan Hasto akan memenuhi panggilan KPK. Chico mengatakan kader PDIP selalu memperjuangkan supremasi hukum.
"Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan," kata Chico kepada wartawan, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
"Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban Beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum dan khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa orde baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum," sambungnya.
Senada dengan Chico, Hasto mengatakan dirinya siap hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Bahkan ia siap menghadapinya sendirian tanpa partai.
“Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja. Kalau dipanggil KPK juga datang, cukup didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di hadapan sayap dan badan partai dalam peringatan 123 Tahun Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Kamis (6/6).
Hasto mengatakan, ia takut kualat jika mangkir dari panggilan lembaga antirasuah yang didirikan oleh ketum partainya, Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
"Kan KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya enggak dateng, kualat. Maka datang," ujar Hasto.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Di Polda Metro Jaya Hasto dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, terkait Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
"Ada dua orang pelapor di sini. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6).
Hasto memenuhi panggilan polisi pada 4 Juni 2024. Usai pemeriksaan itu ia sempat bertanya pada penyidik mengenai perkataan yang dinilai hoaks dan menimbulkan keonaran sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.
ADVERTISEMENT
"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto tadi dalam pemeriksaan. Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran," kata Penasihat Hukum dari Hasto, Patra Zen, di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
Patra justru menilai perkataan Hasto dalam acara televisi itu bermaksud untuk menyuarakan kebenaran terkait kecurangan Pemilu. Kecurangan Pemilu tersebut bahkan jadi dissenting opinion dalam putusan majelis hakim di MK.
Ucapan Hasto yang dilaporkan ialah saat dia diwawancara stasiun televisi. Maka itu ia berencana menemui Dewan Pers.
"Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," kata Hasto usai dimintai klarifikasi oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
Hasto menegaskan tak ada ucapannya yang bertujuan menghasut publik.
Soal pemeriksaannya di Polda, Hasto mengatakan sudah melapor ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati)" kata Hasto usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
Megawati, menurut Hasto, meminta agar menaati hukum sebagai warga negara yang baik. PDIP pun selalu menekankan pada para kadernya agar mengedepankan supremasi hukum.
PDIP Tak Beri Stempel Buruk ke Hasto
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan stempel buruk kepada Hasto.
“Enggak lah, kita jangan buru-buru lah, kan dipanggil itu untuk dimintai keterangan, bukan dipanggil sebagai saksi, lebih-lebih nauzubillah, kemudian ada stempel dan sebagainya,” kata Said kepada wartawan di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
Said meminta publik agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara yang melilit Hasto tersebut.