Serba-serbi Pembelaan Pengacara Tom Lembong soal Kasus di Kejagung

23 November 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tom Lembong dihadirkan secara virtual dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tom Lembong dihadirkan secara virtual dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempermasalahkan keterangan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Kedua saksi ahli itu yakni, Hibnu Nugroho yang berasal dari Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman yang merupakan akademisi dari Universitas Airlangga.
Dalam persidangan, Ari menyebut, kedua ahli itu memberikan keterangan secara tertulis. Namun, penulisannya kedua keterangan ahli itu sama persis.
"Tetapi dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama," kata Ari dalam jumpa pers, Jumat (22/11).
Keterangan tertulis itu pun sempat dipertanyakan oleh Ari kepada dua ahli itu. Namun mereka tetap membantahnya.
"Sehingga kami menanyakan kepada ahli, ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua, atau yang buat ini jaksa? Lalu ahli cuma tinggal disuruh tanda tangan. Kalau itu, wah kita betul-betul kecewa," bebernya.
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan materi pembelaan saat sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Oleh karenanya, Ari menganggap perlu ada upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan keterangan para ahli itu. Salah satunya dengan melaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahliannya mereka, kemampuannya mereka. Dan ini, ini melanggar Pasal 242 (KUHP), sumpah palsu, karena kedua ahli tersebut disumpah," jelasnya.
"Nah sehingga kami mempertimbangkan, mempersoalkan ini untuk menindaklanjuti ke pihak kepolisian dan melaporkan ini kepada masing-masing universitasnya mereka," sambung dia.
Debat Panas di Sidang Praperadilan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Dalam sidang praperadilan tersebut memang sempat terjadi perdebatan. Bermula ketika Ari menanyakan keterangan tertulis milik Hibnu.
"Ini betul keterangan Bapak?" tanya Ari.
"Iya," jawab Hibnu.
"Ini Bapak yang buat betul?" tanya Ari.
"Betul," timpal Hibnu.
"Saya ingin menunjukkan ke hakim yang terhormat dan kita semua hadirin yang hadir di persidangan ini. naskah yang dibuat Prof sama persis dengan naskah yang dibuat oleh Taufik Rachman, kata demi kata, spasi bahkan titik koma yang sama. Saya ingin tanya, siapa yang nyontek? Bapak Prof yang buat terus Bapak yang sontek?" ujar Ari.
ADVERTISEMENT
Perdebatan pun terjadi, Jaksa melayangkan keberatannya kepada hakim. Ari membalasnya dengan terus mengungkap kesamaan keterangan yang ada.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun pun mencoba menengahi.
"Mohon dengan tenang, diam dulu. Bisa kita buat persidangan ini menjadi terang benderang. Kalau menjadi pertentangan ini menyangkut masalah pendapat ini saya tinggal, dari pihak pemohon, dari pihak termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing, ini benar, ini tidak benar," kata hakim
"Saya ambil kesimpulan dari situ semua, bahwa kalau memang ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini, sekarang ahli ini dihadirkan langsung di persidangan ini. Apapun yang menjadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, itu yang kami catatkan di sini. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli saya persilakan kepada kedua pihak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ahli Pidana: Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Cari Pengacara, Apakah Fair?
Ahli hukum pidana, Dr. Mudzakkir bersiap menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan kasus Tom Lembong di PN Jaksel, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku tak diberikan kesempatan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka.
Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi kasus importasi gula oleh Kejagung. Namun pada hari yang sama, Kejagung langsung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Karena awalnya diperiksa sebagai saksi, Tom Lembong tidak didampingi pengacara. Mengaku tertekan saat menjadi tersangka, Tom Lembong mengikuti Kejagung yang menyediakan pengacara untuknya.
Ahli pidana dari UII, Mudzakkir, mempertanyakan keadilan penyidik yang memeriksa Tom.
"Jadi sama dengan, 'ini, sore ini harus ada anda didampingi penasihat hukum'. Bagaimana dia, enggak ada hp, enggak ada apa-apa suruh nyari penasihat hukum. Fair dia tidak diberi kesempatan?" kata Mudzakkir kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Mudzakkir menyebut, semestinya penyidik memberikan waktu kepada Tom untuk memilih pengacaranya sendiri. Sebab, kehadiran pengacara untuk mendampingi seseorang dalam pemeriksaan bukan hanya formalitas belaka.
Ahli Pidana Kubu Tom Lembong: Kebijakan Menteri Tak Bisa Dipidana
Ahli Hukum Pidana dari UII yang dihadirkan kubu Tom Lembong dalam sidang praperadilan, Mudzakkir, menyebut menteri yang mengeluarkan sebuah kebijakan tak bisa dijerat dengan pidana.
Ini disampaikan Mudzakkir merespons pernyataan Kejagung yang menyebut Tom Lembong menyalahi Kepmenperindag Nomor 527 Tahun 2004 karena menerbitkan izin impor gula kepada perusahaan swasta.
"Terkait dengan Peraturan Menteri, Peraturan Menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," kata Mudzakkir kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Mudzakkir menyebut, memidanakan seseorang mesti menggunakan peraturan perundang-undangan. Tak bisa didasari pada Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Pemerintah.
"Jadi kalau misalnya ada Peraturan Menteri, Peraturan Menteri itu levelnya adalah peraturan teknis, nonhukum, nonundang-undang, maka kalau melanggar nonundang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan," papar dia.
"Kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata. Kalau itu masuk ranah hukum administrasi, selesaikan berdasarkan hukum administrasi," tambahnya.
Profil Dua Ahli yang Diprotes Kubu Tom Lembong karena Keterangan Sama
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memprotes keterangan tertulis dua ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Kedua ahli yang dimaksud adalah Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Berikut profil mereka:
ADVERTISEMENT
Hibnu Nugroho
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Dok. Pribadi
Hibnu merupakan salah seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ia diangkat sebagai guru besar melalui sidang senat terbuka dengan menyampaikan orasi ilmiah yang diberi judul Sad Pangartika Upaya Percepatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Pria kelahiran Karanganyar, 24 Juli 1964 itu mengemban pendidikan sarjana hukum di Unsoed dan lulus pada 1989.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan ilmu hukumnya ke Universitas Indonesia dan meraih gelar S2 pada 1997.
Hibnu lalu meraih gelar doktoral dalam bidang ilmu hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 2011 silam.
Selain mengajar, Hibnu juga aktif menjadi pembicara di berbagai forum dan menulis di berbagai media. Ia juga aktif dalam pendidikan antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Taufik Rachman
Anggota Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman. Foto: LinkedIn/Taufik Rachman
Taufik Rachman adalah dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sebelum menjadi dosen, Taufik mengenyam pendidikan sarjana hukum di tempatnya mengajar sekarang.
Ia lalu memperdalam ilmunya dan menyelesaikan pendidikan magister di School of Law University of La Trobe di Australia.
Taufik lalu meraih gelar doktor di College of Law and Justice di Victoria University, Australia, pada 2016 silam.
Selain mengajar, Taufik juga aktif berorganisasi. Ia tercatat menjadi anggota Perhimpunan Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), anggota Unit Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Di dunia pemberantasan korupsi, Taufik juga menjadi salah satu anggota panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Dalam persidangan, Hibnu membantah keterangannya hasil mencontek. Menurut dia, keterangannya hasil tulisannya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Ini betul keterangan Bapak?" tanya Ari dalam sidang.
Informasi penting disajikan secara kronologis
"Iya," jawab Hibnu.
"Ini Bapak yang buat betul?" tanya Ari.
"Betul," timpal Hibnu.