Serba-serbi Perubahan Ketentuan Seleksi Masuk PTN
ยทwaktu baca 5 menit

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengubah ketentuan dan syarat dalam berbagai seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Selama ini, ada tiga jenis jalur masuk PTN dan dikenal dengan nama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri oleh masing-masing PTN.
Ketiga jalur ini diubah ketentuan seleksinya, meski namanya tetap sama.
"Kami ingin bahwa pembelajaran yang terjadi di sekolah itu adalah pembelajaran yang menyeluruh dan mendalam. Kita lebih fokus bukan kepada pemadatan materi, tetapi kita fokus kepada kemampuan penalaran. Itulah yang terpenting, bukan berapa jumlah hafalan yang dikuasai oleh siswa-siswa kita, tapi kemampuan bernalar," ujar Nadiem Makarim.
Berikut rincian perubahan dalam masing-masing jalur masuk PTN:
SNMPTN
SNMPTN dikenal sebagai jalur masuk PTN dengan bermodalkan prestasi. Para peserta seleksi tidak perlu melakukan tes tertulis, melainkan melalui nilai yang sudah dimilikinya selama bersekolah.
Dalam perubahan ketentuan SNMPTN, Nadiem menjelaskan bahwa syarat seleksi akan berdasarkan minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, dan maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.
Menurut Nadiem, perubahan ini disebabkan karena dalam menghadapi SNMPTN selama ini, murid dan guru hanya berfokus pada segelintir mata pelajaran dan tidak mengacuhkan pelajaran lainnya. Sehingga ketentuan baru komponen nilai rapor seluruh mata pelajaran, akan membuat murid dapat belajar menyeluruh, holistik, dan lintas disipliner.
SBMPTN
SBMPTN adalah seleksi yang didasarkan pada tes. Selama ini, murid harus mengerjakan beberapa jenis tes, di antaranya tes potensi akademik (TPA) dan tes potensi skolastik (TPS).
Dalam ketentuan terbaru, SBMPTN hanya akan mengetes potensi skolastik (TPS), dan menghilangkan tes mata pelajaran atau TPA. Tes skolastik akan terdiri dari tes potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Inggris dan Indonesia.
Perubahan ketentuan tes ini, menurut Nadiem didasarkan pada SBMPTN yang selama ini menyebabkan murid hanya banyak menghafal. Orang tua juga akhirnya memaksa anaknya untuk mengikuti bimbingan belajar di lembaga berbayar.
Seleksi Mandiri
Seleksi masuk PTN lewat jalur mandiri selama ini diatur penuh oleh PTN itu sendiri. Hal ini menyebabkan terjadi banyak sekali keragaman mekanisme seleksi masuk dan tidak ada standardisasi antarperguruan tinggi.
Ketentuan terbaru mengatur agar PTN lebih transparan dalam seleksi mandiri. PTN diwajibkan sebelum pelaksanaan seleksi untuk mengumumkan kuota jumlah calon mahasiswa per program studi; metode penilaian seleksi; dan besaran biaya bagi mahasiswa bila lulus seleksi.
Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN juga wajib mengumumkan peserta seleksi yang diterima dan sisa kuota yang belum terisi; memberikan masa sanggah dan tata caranya bagi peserta seleksi yang belum lulus.
Nadiem berharap agar mekanisme jalur mandiri masuk PTN dapat diawasi oleh masyarakat. Terutama juga menjadi lebih transparan karena biaya bagi mahasiswa yang lulus harus diumumkan sebelum seleksi.
Perubahan Seleksi Masuk PTN Berlaku 2023
Nadiem Makarim menjelaskan, perubahan ini untuk menjadikan pembelajaran murid bisa lebih holistik. Perubahan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022.
Nadiem mengatakan, di masa depan peserta didik sangat membutuhkan kompetensi yang holistik dan multidisipliner. Menurutnya tidak ada pekerjaan di masa depan saat para murid keluar dari sistem pendidikan, yang akan membutuhkan satu ilmu saja.
"Contoh insinyur perlu ilmu dasar teknik, tapi juga perlu ilmu desain untuk mengerti bagaimana cara mendesain. Pengacara perlu ilmu hukum yang sangat kuatm tapi ilmu komunikasi sangat penting di bidangnya. Sama di bidang film, di bidang seni di mana ilmu dasar perfilman itu sangat penting, tapi tanpa mengerti pemasaran dia tidak akan bisa juga sukses dalam memasarkan produknya dan talentanya di," beber Nadiem.
Perubahan ketentuan seleksi masuk PTN ini akan berlaku tahun 2023. Nantinya SNMPTN tidak lagi membatasi murid untuk memilih program studi di kampus sesuai jurusan mereka di SMA sederajat.
Tak ada lagi pembedaan IPA dan IPS. Hal ini seirama dengan Kurikulum Merdeka yang Nadiem perkenalkan sebelumnya, yang menghapus penjurusan IPA-IPS di SMA.
"Sebelumnya jalur seleksi prestasi ini (SNMPTN) memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Dulu itu pilihan program studinya itu dibatasi berdasarkan jurusan mereka di pendidikan menengah, apakah IPA atau IPS, track itu yang menentukan pilihan program studinya pada saat di universitas," kata Nadiem.
Contoh Soal UTBK SBMPTN 2023, Fokus ke Penalaran
Nadiem Makarim menyebut, pada tahun mendatang SBMPTN hanya akan menguji TPS dan menghilangkan TKA.
TPS akan terdiri dari tes potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Inggris, dan literasi dalam bahasa Indonesia.
Berikut kumparan menyajikan empat contoh soal SBMPTN yang disampaikan oleh Menteri Nadiem saat pengumuman perubahan seleksi masuk PTN.
Ujian Mandiri Tetap Ada di Skema Baru Masuk PTN, Ini Aturannya
Seleksi mandiri yang sebelumnya diusulkan beberapa kalangan untuk dihapus menyusul tertangkapnya Rektor Unila oleh KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, tetap dipertahankan.
Seleksi mandiri tertuang dalam Permendikbudristek No. 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN yang baru dirilis.
Teknis ujian mandiri PTN ini diubah agar prosesnya lebih transparan. Pengubahan seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini disampaikan oleh Nadiem Makarim.
Universitas wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas. Ada empat metode penilaian calon mahasiswa baru, yakni:
Tes secara mandiri;
Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
Selain itu, universitas juga wajib:
Mengumumkan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi.
Calon mahasiswa atau masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi untuk mengawasi jalannya ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Sesudah pelaksanaan seleksi mandiri, universitas wajib menyampaikan:
Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
Universitas juga harus menyediakan masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah tersebut harus memiliki tata cara yang jelas untuk sanggah hasil seleksi. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan ke kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi mandiri.
