Seruan Anies: Dilarang Gelar Lomba, Tirakatan, hingga Konser Musik HUT ke-76 RI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anies Baswedan membuka vaksinasi untuk Anak di Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan membuka vaksinasi untuk Anak di Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Sergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021.

Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Jumat (13/8) untuk mencegah adanya kerumunan dan penularan virus corona di Jakarta.

“Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 dan dengan mempertimbangkan penyebaran wabah COVID-19 yang masih terjadi di Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies dikutip dari Sergub, Senin (16/8).

Untuk itu Anies berpesan kepada warganya bahwa di hari kemerdekaan pada masa pandemi COVID-19 untuk menjadi penyemangat dalam melawan penyebaran virus corona.

“Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah COVID-19,” pungkasnya.

Seruan Gubernur DKI Jakarta terkait kegiatan perayaan HUT ke 76 Kemerdekaan RI. Foto: Dok. Istimewa

Berikut isi lengkap Sergub Anies soal kegiatan perlombaan 17 Agustus di Jakarta:

  1. Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya.

  2. Melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga.

  3. Harus selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja dan lain sebagainya dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.

  4. Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan.

  5. Mari lindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin.

embed from external kumparan