Sesal Neneng Usai Rekam Anak Bersetubuh dan Suruh Aborsi: Saya Menyesal

20 Mei 2024 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Neneng Komala Dewi (46) menangis ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jakarta Timur. Neneng menyesali perbuatannya telah merekam anaknya bersetubuh dengan kekasihnya dan menyuruh anaknya untuk aborsi setelah hamil.
ADVERTISEMENT
"Saya menyesal. Tolong bantu," kata dia sambil berurai air mata di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5).
Neneng mengaku menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi karena ingin anaknya kembali dapat bersekolah.
Namun, berbeda dengan keterangan dengan polisi, Neneng mengaku membiarkan anaknya bersetubuh karena takut dengan pacar anaknya.
Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Si laki-lakinya suka ngomong kasar sama saya suka bilang anjing lu ke saya, jadi saya takut," ucap dia.
"Iya takut, tolong bantu saya," lanjut dia.
Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan Neneng melakukan hal tersebut lantaran menyukai kekasih anaknya.
Neneng disebut sudah bercerai. Namun, tak dijelaskan sudah berapa lama Neneng berpisah dengan suaminya.
"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya," kata Nicolas saat jumpa pers.
ADVERTISEMENT
"Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu, sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya. Kepuasan diri daripada ibunya," sambung Kapolres.
Akibat perbuatannya, Neneng disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Neneng pun diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.