Sesuai Enggak ya Bayar ke Juru Parkir di Jakarta? Coba Cek Tarif Resminya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan parkir hingga 1/4 lebar jalan raya di dekat Pasar Jaya Pramuka, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan parkir hingga 1/4 lebar jalan raya di dekat Pasar Jaya Pramuka, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selesai dari minimarket atau toko, tiba-tiba dimintai uang parkir oleh juru parkir di tempat yang seharusnya gratis? Atau dimintai lebih dari biaya yang seharusnya?

Juru parkir resmi dan ilegal sudah ada di berbagai sudut di Jakarta. Dari pelataran toko, minimarket, hingga sekadar ke ATM, selesai urusan pasti bayar parkir.

Perkara parkir memang tidak sembarangan. Enggak jarang keributan warga berawal dari masalah parkir. Mulai rebutan lahan, hingga biaya parkir. Seperti yang terjadi di Surabaya baru-baru ini.

kumparan post embed

Bagaimana dengan di Jakarta? Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto, mengatakan juru parkir resmi biasanya berseragam, punya karcis sesuai dengan tarif, hingga mengantongi surat tugas.

Sedangkan untuk tarif parkir, ada beberapa kategori dan jumlah yang harus dibayarkan. Ini sudah tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2017.

collection embed figure

Berikut rinciannya:

Tarif parkir di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) di kawasan tertentu

Mobil : Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam

Bus dan truk: Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam

Sepeda motor: Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam

Sepeda : Rp 1.000 untuk 1 kali parkir

Tarif parkir di jalanan Golongan A

Mobil : Rp 3.000 ribu - Rp 9.000 ribu per jam

Bus dan truk: Rp 4.000 ribu - Rp 9.000 ribu per jam

Sepeda motor: Rp 2.000 ribu - Rp 4.500 ribu per jam

Sepeda : Rp 1.000 untuk 1 kali parkir

Tarif parkir di jalanan Golongan B

Mobil : Rp 2.000 ribu - Rp 6.000 ribu per jam

Bus dan truk: Rp 4.000 ribu - Rp 6.000 ribu per jam

Sepeda motor: Rp 2.000 ribu - Rp 3.000 ribu per jam

Sepeda : Rp 1.000 untuk 1 kali parkir

instagram embed

Aji memastikan, jika warga dikenakan tarif di luar ketentuan yang berlaku bisa jadi itu dilakukan oleh oknum juru parkir liar.

Sebab, juru parkir legal harus menerapkan tarif parkir sesuai aturan yang berlaku. Ia pun meminta agar warga tidak segan melaporkan petugas di lapangan yang melakukan pungli.

“Kalau dia jukir resmi tapi melakukan pemungutan tidak resmi nah itu kita lakukan pembinaan kita cabut surat tugasnya. Laporan kalau yang gitu-gitu,” kata Aji, kepada kumparan, Jumat (6/1).

embed from external kumparan