Sesuai Pergub, Warga yang Berkumpul di McD Sarinah Bisa Didenda Rp 250 Ribu

11 Mei 2020 22:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Jakarta berkunjung dan berfoto di McD Sarinah. Foto: Dok. Kharis
zoom-in-whitePerbesar
Warga Jakarta berkunjung dan berfoto di McD Sarinah. Foto: Dok. Kharis
ADVERTISEMENT
Restoran cepat saji McDonald's Sarinah atau kerap yang disebut McD Sarinah resmi tutup pada Minggu (10/5). Warga pun banyak berkumpul di hari terakhir beroperasi restoran cepat saji tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, banyaknya massa yang berkumpul di McD Sarinah menuai kecaman karena DKI Jakarta tengah memberlakukan PSBB. Kepala Satpol PP Arifin bersama anggotanya dan sejumlah personel TNI meminta masyarakat yang berkumpul di depan McD Sarinah untuk membubarkan diri.
Jika melihat Pergub Nomor 41 Tahun 2020, ada ketentuan yang mengatur kegiatan yang melibatkan kerumunan massa selama penerapan PSBB di Jakarta. Ketentuan itu termuat pada Bagian Kelima, yakni pada Pasal 11.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah. Foto: Dok. Satpol PP
Pasal tersebut mengatur larangan berkegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di fasilitas umum. Jika melanggar, sanksinya berupa teguran, kerja sosial, hingga denda paling maksimal Rp 250 ribu.
Berikut bunyi pasalnya:
Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
ADVERTISEMENT
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Sebagaimana diketahui, McD Sarinah berada di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya d Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng. Menurut peta persebaran COVID-19 DKI Jakarta, kasus positif di sana mencapai 9 orang.
Kelurahan Gondangdia berbatasan langsung dengan Kelurahan Kebon Kacang yang masuk ke dalam zona merah corona.
Berdasarkan peta persebaran corona Jakarta, jumlah kasus di Kelurahan Kebon Kacang pada Senin (11/5) telah mencapai 69 kasus, dengan rincian 17 orang dirawat, 9 orang sembuh, 4 meninggal dunia, dan 39 orang menjalani isolasi mandiri.
Suasana McD Sarinah (9/5). Foto: Selfy Momongan/kumparan
McD Sarinah juga berbatasan langsung dengan Kelurahan Kebon Melati yang sama-sama terpantau berada di zona merah corona.
ADVERTISEMENT
Hingga 11 Mei 2020, jumlah kasus di Kelurahan Kebon Melati mencapai 46 kasus, dengan rincian 15 orang dirawat, 3 orang meninggal dunia, 3 orang sembuh, 28 sehat dan diperbolehkan pulang, 3 dalam proses pemantauan, 49 selesai dipantau, dan 25 orang menjalani isolasi mandiri.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak McDonald's Indonesia. Associate Director of Communication McDonald's Indonesia, Sutji Lantyka mengatakan, pihaknya ingin meminta waktu terlebih dahulu untuk mendiskusikannya dengan jajaran terkait.
"Saya minta waktu sebentar ya, nanti akan saya jawab ya, mohon maaf," ujar Sutji saat dikonfirmasi kumparan.
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.