Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Setahun Berlalu, Bagaimana Nasib Penyelidikan Kasus Bansos di KPK?
18 Agustus 2022 20:44 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kasus suap Bansos COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah dirampungkan KPK . Beberapa pihak yang diduga terlibat sudah diseret ke meja hijau.
ADVERTISEMENT
Namun, pengembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik. Sebab, kasus yang menjerat Juliari Batubara dkk baru sebatas suap.
KPK pun menyatakan sedang mengembangkan kasus bansos tersebut. Khususnya terkait pengadaan bansos.
Hal itu mulai disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto pada Februari 2021.
"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya, semua hasil laporan yang sudah ada, yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu," kata Karyoto pada saat itu.
Kini, sudah lebih dari setahun sejak pernyataan tersebut. Sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan KPK itu?
"Ini utamanya kalau Pasal 2, Pasal 3 [kerugian negara] akan menyangkut kerugian negara dan proses pembuktian itu kita sudah minta kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari BPKP dan itu prosesnya pasti panjang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
Kata Alex, proses pengembangan ini memang membutuhkan waktu panjang karena melibatkan jutaan paket Bansos. Selain itu, banyak juga perusahaan-perusahaan yang terlibat.
"Itu juga banyak puluhan, ya, bukan suatu proses yang mudah sederhana dan pasti juga akan membutuhkan waktu," kata Alex.
"Apakah ada unsur melawan hukumnya ini sedang didalami juga oleh teman-teman di penyelidik ya. Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait dengan perkara bansosnya," kata Alex berjanji.
Penyelidikan juga akan mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum atau mengakibatkan kerugian negara. "Nah ini semua masih didalami," pungkas Alex.
Dalam kasus suap bansos, salah satu yang dijerat ialah Juliari Batubara. Dia dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap yang nilainya puluhan miliar. Dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Juliari Batubara, ia dinilai terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Total uang yang berhasil dikumpulkan Rp 32.482.000.000.
Suap tersebut diberikan oleh para vendor sebagai imbal penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Sejumlah vendor pun ternyata tidak kompeten untuk menjadi penyedia bansos.
Dalam vonis Juliari dkk, hakim sempat membeberkan sejumlah perusahaan vendor bansos yang diduga bermasalah. Begitu juga individu yang diduga kecipratan korupsi bansos. Namun KPK hingga saat ini belum membeberkan sejauh mana pengusutan terhadap para perusahaan dan pihak terkait tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut daftarnya:
PT Anomali Lumbung Artha
Perusahaan ini disebut merupakan titipan Juliari dan selalu mendapatkan kuota sangat besar dalam pengadaan dengan 1.506.900 paket. Padahal, perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik. Sehingga dianggap tidak mempunyai pengalaman pekerjaan yang sejenis terkait pengadaan bansos.
Demikian juga perusahaan yang terafiliasi, seperti PT Junatama Foodia Kreasindo yang mempunyai kuota 1.613.000 paket; PT Famindo Meta Komunika yang mempunyai kuota 1.230.000 paket; dan PT Tara Optima Primago yang mendapatkan kuota 250 ribu paket.
"Sedangkan PT Dwimukti Group yang merupakan perusahaan milik Herman Hery (Ketua Komisi III DPR RI) yang tak lain diungkapkan oleh saksi Ivo Wongkaren sebagai perusahaan penyuplai sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya yang juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik," ungkap hakim.
PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude
Keduanya disebut yang merupakan perusahaan titipan Juliari yang Batubara berasal dari Muhammad Ihsan Yunus. Ihsan Yunus merupakan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR dari PDIP. Sementara penanggung jawab perusahaan ini Agustri Yogasmara.
ADVERTISEMENT
Hakim menyebut perusahaan yang ditunjuk sebagai salah satu penyedia bansos ini merupakan perusahan yang tidak memenuhi persyaratan. PT Pertani dianggap tak mempunyai kemampuan keuangan. Sedangkan PT Hamonangan Sude tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang sejenis melainkan hanya supplier PT Pertani.
PT Rajawali Parama Indonesia
Perusahaan ini milik Matheus Joko Santoso yang baru didirikan Agustus 2020. Tujuannya ialah untuk diikutsertakan dalam pengadaan bansos. Padahal sama sekali tidak memiliki pengalaman dan tidak mempunyai kemampuan keuangan yang mumpuni.
Matheus Joko merupakan pejabat Kemensos yang mengatur soal pengadaan bansos.
"Perusahaan penyedia lainnya hampir tidak ada yang memenuhi syarat sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako," kata hakim.
Hakim meyakini bahwa Juliari Batubara sejak awal sudah mengetahui sejumlah vendor tidak memenuhi syarat menjadi penyedia bansos. Namun, perusahaan itu tetep ditunjuk.
Perusahaan Lain
Selain perusahaan-perusahaan tersebut, diduga masih banyak pihak lain. Sebab, vonis Juliari menunjukkan bahwa uang yang terkumpul sebanyak Rp 32 Miliar lebih berasal dari 109 penyedia atau vendor bansos.
ADVERTISEMENT
Dirjen dan Sekjen Kemensos
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin juga beberapa kali disinggung dalam kasus ini. Keduanya disebut pernah menerima sepeda Brompton yang diduga dari vendor bansos.
Pepen Nazaruddin sudah mengaku menerima sepeda tersebut dari terpidana Adi Wahyono selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
"Iya (terima sepeda Brompton) dari Pak Adi KPA," kata Pepen dalam persidangan.
Namun, ia membantah pernah menerima uang terkait perkara bansos ini.
"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini? Misalnya, uang Rp 1 miliar" tanya jaksa.
"Saya tolak," jawab Pepen.
Hal yang sama juga disampaikan Hartono Laras. Ia juga mengakui menerima sepeda Brompton dari Adi.
"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton. Yang mengantar itu sopir-nya Adi," kata Hartono di persidangan saat itu. Namun dia menegaskan tak pernah menerima uang terkait bansos COVID-19.
ADVERTISEMENT