Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans , dinyatakan bebas murni pada hari ini, Selasa (26/9). Dea ditangkap karena memperjualbelikan konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sudah bebas murni dari Rutan Pondok Bambu tanggal 26 September 2023," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
Hal tersebut juga diunggah Dea di akun Instagramnya, @gresaidss.
"Huehehehe bebas murni loch," tulis Dea dalam tangkapan layar Instagram Story yang dilihat kumparan hari ini.
Dea divonis 10 bulan penjara terkait kasus pornografi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Dea divonis 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun penjara di tingkat kasasi.
"Tolak, perbaikan: pidana 1 tahun penjara denda 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," begitu amar putusan kasasi dikutip di laman resmi MA, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
Vonis kasasi tersebut diketok Suhadi sebagai Hakim Ketua dengan Suharto dan Jupriyadi sebagai anggota Hakim pada 16 Mei 2023.
Dea Onlyfans dijerat sebagai tersangka pada Maret 2022. Konten-konten porno milik Dea diperjualbelikan olehnya di platform berbayar Onlyfans yang berbasis di London dan di luar platform itu.
Dea menyimpan konten itu di akun Google Drive miliknya. Ia disebut-sebut mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta setiap bulannya.