news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setelah Batik Air, Kini AirAsia yang Dilarang Bawa Penumpang oleh Pemprov Kalbar

26 Desember 2020 0:22 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat AirAsia. Foto: Lim Huey Teng/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat AirAsia. Foto: Lim Huey Teng/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melarang maskapai AirAsia untuk terbang membawa penumpang rute Jakarta-Pontianak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diberlakukan usai satu orang penumpang AirAsia rute tersebut pada Jumat (25/12) dinyatakan positif virus corona usai menjalani tes PCR. Pesawat tersebut tiba dan pengetesan dilakukan pada Kamis (24/12).
Dalam salinan surat yang diterima kumparan, larangan tersebut termuat dalam surat No. 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perhubungan Ignasius Ik.
"Perusahaan saudara telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) huruf a yaitu: 'dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut-turut' rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan Januari 2021," demikian isi surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Pelarangan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Pemprov Kalbar juga melarang penerbangan dengan mengangkut penumpang terhadap maskapai Batik Air selama 10 hari mulai 27 Desember.
Larangan itu terbit setelah ada 5 penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta positif COVID-19 saat tiba di Bandara Supadio, Pontianak.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengatakan langkah Pemprov Kalbar tersebut telah menyalahi kewenangannya. Alvin menyatakan instansi yang berhak menerbitkan, menangguhkan, atau mencabut izin rute penerbangan yakni Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Yang menerbitkan izin rute penerbangan itu adalah Kemenhub, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, bukan Pemprov. Bagaimana Pemprov dapat melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi. Penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan, dan berbuat sewenang-wenang," kata Alvin dalam keterangannya, Jumat (25/12).
ADVERTISEMENT