Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Setelah Ganjar-Mahfud, Giliran Anies-Cak Imin Tiba di Gedung MK
22 April 2024 8:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin (Cak Imin) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/4) pukul 08.20 WIB. Selang beberapa menit setelah Ganjar-Mahfud sudah lebih dahulu tiba di MK.
ADVERTISEMENT
Anies terlihat tiba dengan mengenakan setelan jas hitam dan dasi ungu. Sementara Cak Imin, setelan jas hitam dilengkapi dasi hijau.
"Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan semua," kata Anies di depan Gedung MK.
Dia meminta kepada pendukungnya untuk jaga ketertiban dan mengikuti semua aturan.
Adapun terkait putusan MK, Anies akan menghormatinya dan belum mau menerka-nerka. Namun dia berharap MK akan memutus putusan yang turut menjaga proses demokrasi di Indonesia.
"MK akan ambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita membuat mutu demokrasi kita terjaga dan bisa lebih baik," kata dia.
Senada, Cak Imin juga akan menghormati apa pun putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Mohon doanya kepada semua masyarakat hari ini apa pun putusan MK adalah masa depan politik bangsa kita," pungkas Cak Imin.
Adapun dalam persidangan hari ini, MK akan memutus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kubu Ganjar meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
Putusan gugatan ini akan diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini