Setneg Terbitkan Edaran, Minta Dinas Luar Negeri Kementerian/Lembaga Ditunda

17 Januari 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran bernomor B-18/KSN/S/LN.00/01/2022 yang bersifat sangat segera untuk dilaksanakan. Surat tersebut berisi Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Surat ini ditujukan kepada pada Sesmenko/ Seskemen/ Sesjen/Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Asrenum Aspers Panglima TNI, Asrena AS SDM Kapolri, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Surat tersebut tertanggal 17 Januari diteken oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama.
“Kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan,” demikian petikan surat tersebut, dikutip Senin (17/1).
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama telah mengkonfirmasi surat tersebut. Sampai kapan berlaku, Setneg akan mengevaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air.
Diberitakan sebelumnya, Satgas COVID-19 melaporkan mayoritas kasus Omicron berasal dari orang yang baru saja dari luar negeri. Kini, Omicron terus menular karena perjalanan luar negeri belum juga ditutup.
ADVERTISEMENT