Setnov Dipindah ke LP Cipinang karena Dirawat di RSPAD

Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, atau dikenal Setnov, sementara dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Cipinang sejak Selasa (24/12). Pemindahan ini berkaitan dengan kondisi Setnov yang sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
"Dia (Setnov) kan berobat di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta. Jadi, setiap warga binaan berobat ke luar provinsi, maka sementara dititipkan ke LP setempat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/12).
Abdul mengatakan, Setnov menjalani perawatan dengan dikawal dua petugas dari Lapas Cipinang dan satu anggota kepolisian. Tapi, Abdul tak tahu persis kapan Setnov selesai menjalani perawatan karena sesak napas yang diidapnya.
"(Tanya) ke dokter Gatot Subroto sana kapan dia sembuh atau enggak itu," ucap dia.
"Penjaganya di Cipinang yang mengawasi, ya. Minimal pegawai dua dan polisi satu. Itu Cipinang yang menangani," lanjut dia.
Disinggung Setnov akan kembali ke Lapas Sukamiskin ataukah tidak, Abdul belum dapat memastikan dan menunggu perkembangan selanjutnya.
"Kita lihat perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, ia bersama Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak telah meninjau langsung ke RSPAD pada Kamis (26/12). Dia menyebut Setnov tengah dirawat karena penyakit jantung.
"Jadi hanya dipindah sementara karena sedang perawatan di RSAPD karena penyakit jantung," kata Adrianus saat dihubungi kumparan, Jumat (27/12).
Keberadaan Setnov sempat dipertanyakan. PAda 20 Desember, Adrianus meninjau Lapas Sukamiskin. Dari hasil tinjauannya ditemukan sel yang ditempati 3 terpidana korupsi, salah satunya sel Setnov, tidak sesuai dengan ketentuan. Sel itu seluas 3x7 meter, padahal luas sesuai ketentuan 3x1,5 meter.
Kalapas Sukamiskin Abdul Karim memastikan, pihaknya akan mempersempit ukuran sel ketiga narapidana kasus korupsi tersebut ke dalam keadaan normal. Keputusan tersebut diperoleh usai memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), karena Lapas Sukamiskin yang dibangun pada masa kolonial Belanda -- termasuk sel yang ditempati Setnov di lantai dua -- masuk ke dalam bangunan cagar budaya.
"Rekomendasi TACB dasar saya untuk besaran kamar Setya Novanto, Nazaruddin, dan kamar Djoko Susilo, untuk kita kembalikan lagi ke besaran yang normal," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12).
Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
