Setnov Dipindahkan Sementara ke Lapas Cipinang

27 Desember 2019 9:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) dipindahkan sementara ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Selasa, 24 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena Setnov dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ia bersama Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak telah meninjau langsung ke RSPAD pada Kamis (26/12).
"Jadi hanya dipindah sementara karena sedang perawatan di RSAPD karena penyakit jantung," kata Adrianus saat dihubungi kumparan, Jumat (27/12).
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Darin Atiandina/kumparan
"Supaya memudahkan kendali atas dirinya maka, diserah-ganti dengan LP Cipinang untuk penanggung jawab pengamanannya," lanjut Adrianus.
Setelah selesai perawatan, kata Adrianus, Setnov akan dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin.
"Nanti kalau sudah selesai akan dikembalikan lagi ke Sukamiskin," kata Adrianus.
Pekan lalu, Adrianus dkk meninjau Lapas Sukamiskin. Dari hasil tinjauannya ditemukan sel yang ditempati 3 terpidana korupsi, salah satunya sel Setnov, tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu lebih luas.
ADVERTISEMENT
Setnov kala itu tidak ada di selnya yang menggunakan gembok sidik jari. Sel itu ditempeli tulisan "Dalam Perawatan Medis". Petugas perlu membuka paksa gembok itu dengan alat bantu agar Adrianus dkk bisa melihat sel Setnov tersebut.
Kalapas Sukamiskin Abdul Karim memastikan, pihaknya akan mempersempit ukuran sel ketiga narapidana kasus korupsi tersebut ke dalam keadaan normal. Keputusan tersebut diperoleh usai memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), karena sel yang ditempati Setnov masuk ke dalam bangunan cagar budaya.
"Rekomendasi TACB dasar saya untuk besaran kamar Setya Novanto, Nazaruddin, dan kamar Djoko Susilo, untuk kita kembalikan lagi ke besaran yang normal," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12).
Seperti diketahui, lapas Sukamiskin yang dibangun di zaman kolonial Belanda telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.