Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Setor Rp 1,2 M Agar Jadi PNS, 8 Orang di Tapanuli Tengah Ditipu Bupati
26 Februari 2019 11:47 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Niat 8 orang untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2014 lalu harus kandas.
ADVERTISEMENT
Meski telah membayar Rp 1,24 miliar sebagai jaminan menjadi PNS, tetap saja mereka tak lolos dan harus merelakan uangnya raib. Ironisnya yang menipu mereka justru Bupati Tapanuli Tengah saat itu, Raja Bonaran Situmeang.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Bonaran di Pengadilan Negeri Sibolga pada Senin (25/2) kemarin seperti dilansir Antara. Bonaran tak hanya didakwa menipu 8 CPNS, tetapi juga pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Effendi Harahap menjelaskan, penipuan 8 CPNS itu bermula saat Bonaran menyuruh seseorang bernama Heppy Rosnani Sinaga dan Efendi Marpaung (suami Heppy) untuk mencari orang yang ingin menjadi PNS.
Saat itu Bonaran mematok tarif untuk lulusan S-1 yang ingin menjadi PNS harus membayar uang pengurusan sebesar Rp 165 juta dan untuk lulusan D-3 Rp 135 juta.
ADVERTISEMENT
Kemudian Heppy membawa 8 orang yang berminat menjadi PNS Pemkab Tapanuli Tengah dan menyerahkan uang sebanyak Rp 1,24 miliar kepada Bonaran. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap.
Tahap pertama tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 570 juta yang diserahkan Heppy bersama Efendi.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada Bonaran di rumah dinas di Kota Sibolga tanpa kuitansi tanda terima. Namun pemberian itu disaksikan oleh Serka Joko selaku ajudan Bonaran.
Pemberian tahap kedua tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp 120 juta dikirim melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.
Tahap ketiga tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta yang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke nomor rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.
ADVERTISEMENT
Kemudian yang terakhir tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50 juta tanpa kuitansi.
Menurut jaksa, setelah menyetor sejumlah uang tersebut, ternyata 8 orang itu tidak lulus menjadi PNS sebagaimana yang dijanjikan Bonaran. Delapan orang itu pun meminta agar uang mereka dikembalikan.
"Namun terdakwa (Bonaran) hingga dilaporkan ke Polda Sumut pada Mei 2018 belum mengembalikan uang tersebut," jelas jaksa.
Akibat perbuatannya, Bonaran didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap dakwaan itu, Bonaran akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Eksepsi itu disampaikan Bonaran pada Senin (3/3).