Siapa Budi Said, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan Antam Bayar 1,1 Ton Emas?

7 Juli 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Nama Budi Said dalam sepekan terakhir jadi sorotan. Pria yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang (ANTAM) di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Hasilnya, PT Antam dan sejumlah pihak lainnya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Banyak yang penasaran dengan sosok Budi Said. Siapa dia? Budi Said merupakan pengusaha properti di Surabaya dan daerah sekitarnya.
Jabatannya dia sebagai Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup. Alamat kantornya berada di di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya.
Kantor crazy rich Surabaya, Budi Said PT. Tridjaya Kartika terletak di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Jalan Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
PT Tridjaya ini merupakan perusahaan pengembang perumahan, plaza dan apartemen. Di antaranya adalah Kertajaya Indah Regency dan Taman Indah Regency. Kemudian ada juga apartemen salah satunya Puncak Marina Apartment.
kumparan berkunjung ke Puncak Marina Tower pada Kamis (7/7) untuk mewawancarai Budi Said soal kemenagannya melawan Antam ini. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, Budi tak berkenan diwawancarai dengan alasan ada keperluan lain.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus Gugatan

Budi Said menggugat Antam (Tergugat I); Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat II); Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat III); Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam (Tergugat IV); dan Eksi Anggareni (Tergugat V).
Kasus ini berawal ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Budi Said kemudian mendatangi informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
Dalam pertemuan itu, kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram.
Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said. Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton.
Alhasil ia menggugat ke PN Surabaya. Ia meminta ganti rugi emas yang belum diterimanya sebanyak 1.136 kilogram.
ADVERTISEMENT
Per 6 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp 977.000 per gram. Jika dikali 1.136 kg, maka nilainya menjadi 1.109.872.000.000.
Gugatan itu dikabulkan PN Surabaya. Namun, pada tahap banding, gugatan dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Budi Said lantas mengajukan kasasi.
Hasilnya, MA menilai Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. Sebab, perbuatan para Tergugat dipandang merupakan bagian dari tanggung jawab PT Antam.
"Sesuai ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I yang merupakan perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut," bunyi pertimbangan kasasi sebagaimana ketetrangan tertulis yang dibagikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (6/7).
Dengan pertimbangan itu, MA mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam dan para tergugat lainnya diwajibkan membayar ganti rugi.
ADVERTISEMENT