Siapa Saja 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK dan Kini Terancam Dipecat?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan kini di ujung tanduk. Setelah dibebastugaskan, kini ancaman pemecatan pun semakin nyata.

Sejak awal pengumuman hasil TWK, KPK menyatakan belum akan memberhentikan pegawai yang tidak lulus. Namun kebijakan pimpinan KPK semakin mengarah ke sana.

Tak lama usai pengumuman hasil TWK, 75 pegawai KPK itu langsung dibebastugaskan melalui SK yang diteken Firli Bahuri. Hal ini diprotes sejumlah pihak. Bahkan Presiden Jokowi menyatakan TWK seharusnya tak bisa menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK.

Alhasil, rapat koordinasi kemudian dilakukan pada 25 Mei 2021. Namun, hasil rapat dinilai malah tidak sesuai dengan arahan Presiden.

Dari 75 pegawai itu, 51 orang di antaranya dinyatakan sudah tidak bisa lagi dibina. Bahkan, mereka disebut sudah tidak bisa lagi di KPK per 1 November 2021.

Sementara 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina. Namun, hal itu pun tidak ada kepastian bahwa mereka akan menjadi ASN. Mereka masih harus menjalani tes kembali.

Polemik ini belum termasuk materi TWK yang dinilai bermasalah dan dasar hukum yang dianggap tidak jelas. Sehingga, muncul anggapan TWK ini menjadi alat untuk menyingkirkan pihak tertentu dari KPK.

Lantas, siapa saja kah 75 pegawai KPK tersebut?

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian TWK pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK tidak merilis identitas mereka yang tidak lulus TWK sebagai syarat menjadi ASN itu. Dalam konferensi pers KPK pada 5 Mei 2021, hanya disebutkan bahwa ada 75 pegawai yang tidak lulus.

Namun, sejumlah nama yang masuk dalam daftar 75 pegawai KPK itu kemudian mencuat. Beberapa nama di antaranya sudah cukup dikenal publik. Mereka berasal dari sejumlah direktorat di KPK serta dengan beragam jabatan.

Namun, banyak yang meyakini 75 pegawai KPK ini merupakan orang-orang yang berintegritas tinggi. Hal ini sekaligus memperkuat anggapan TWK merupakan alat untuk menyingkirkan mereka.

Berikut rangkumannya:

Menyasar Level Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mereka yang masuk daftar ini bukan hanya pegawai fungsional saja. Level direktur hingga deputi yang merupakan eselon I pun masuk di dalamnya.

Deputi KPK yang masuk daftar ini ialah Herry Muryanto. Ia menjabat Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Herru Muryanto merupakan bekas Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang pernah menangani pelanggaran etik Firli Bahuri.

Sujanarko saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Dua direktur yang masuk daftar ini ialah Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Keduanya kini terdepan menyuarakan perlawanan soal TWK. Sebab, TWK dinilai bermasalah dalam berbagai hal.

"Eselon I ada 1 orang. Eselon II yang kena 3 orang. Eselon III ada 4 orang," ungkap Giri soal pejabat struktural KPK yang masuk dalam daftar 75 pegawai. Pernyataan Giri diungkapkan dalam diskusi "KPK dan Perlawanan Balik Koruptor, yang ditayangkan kanal YouTube PKSTV.

Ini beberapa pejabat struktural KPK yang masuk daftar 75 pegawai:

  • Herry Muryanto, Deputi Koordinasi Supervisi (Eselon IA)

  • Sujanarko, Direktur PJKAKI (Eselon IIA)

  • Giri Suprapdiono Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi (Eselon IIA)

  • Chandra Reskodiprojo, Kabiro SDM (Eselon IIA)

  • Rasamala Aritonang, Kabag Perencanaan Biro Hukum (Eselon III)

  • Nanang Priyono Kabag Pelayanan Biro SDM (Eselon III)

  • Hotman Tambunan Kasatgas Diklat (Eselon III)

Penyidik dan Penyelidik Top KPK

Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan - Reuters

Secara khusus di Kedeputian Penindakan KPK, ada sejumlah pegawai KPK yang masuk daftar 75 pegawai KPK. Bahkan beberapa di antaranya merupakan Ketua Satuan Tugas atau dengan kata lain mereka komandan dalam penanganan suatu perkara.

Terdapat setidaknya 7 Kasatgas Penyidikan dan dua Kasatgas Penyelidikan yang masuk dalam daftar 75 pegawai itu. Mereka ialah:

  • Ambarita Damanik

  • Novel Baswedan

  • Andre Nainggolan

  • Budi Agung Nugroho

  • Budi Sukmo

  • Rizka Anungnata

  • Afief Julian Miftah

  • Iguh Sipurba

  • Harun Al Rasyid

Para penyidik itu disebut menangani sejumlah perkara korupsi kakap di KPK. Mulai dari kasus e-KTP, Pelindo II, hingga yang terbaru kasus ekspor benih lobster dan bansos COVID-19 yang menjerat dua mantan menteri Jokowi hingga kasus suap salah satu penyidik KPK AKP Stepanus Robin.

Kini dengan adanya SK dari Firli Bahuri, mereka harus melepaskan tugas masing-masing. Hal ini membuat anggapan bahwa penanganan kasus-kasus kakap di KPK akan mandek.

"Semuanya adalah purnawirawan polisi, sudah mengundurkan diri dari kepolisian," kata Giri Suprapdiono.

Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono. Foto: Abyan Faisal/kumparan

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW mengenal beberapa nama tersebut yang dinilainya sudah tak perlu diragukan integritasnya.

"Ada di situ misalnya Andre Nainggolan itu kasatgas, itu orang sama hebatnya dengan Novel Baswedan. Ada Budi Sukmo, level integritasnya sama, (ada pula) Afief," ungkap BW.

Ia pun menyoroti pimpinan KPK yang kemudian menonaktifkan para penyidik top itu.

"Kalau itu terjadi apakah pimpinan KPK, Ketua KPK. Secara sengaja ingin menggagalkan kasus-kasus besar yang sedang ditangani," ujar BW.

Wadah Pegawai KPK Turut Disasar

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Dwi Herlambang/kumparan

Diduga, salah satu unsur yang disasar ialah Wadah Pegawai (WP) KPK. Sejumlah pejabat serta pengurus WP KPK disebut masuk daftar 75 pegawai yang kini sudah dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.

Yakni mulai dari Ketua WP Yudi Purnomo Harahap, Sekjen WP Farid Andhika, dan beberapa pengurus WP. Bahkan dalam daftar 75 pegawai KPK itu pun terdapat pula beberapa mantan Ketua dan Sekjen WP. Yakni Novel Baswedan dan Faisal yang pernah menjabat Ketua WP dan Aulia Posteria yang pernah menjabat Sekjen WP.

Yudi Purnomo membenarkan sejumlah pengurus WP masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan. Termasuk dirinya sendiri.

"Iya, benar. Ada sejumlah pejabat dari Wadah Pegawai yang masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Mulai dari saya sebagai ketua, wakil ketua, Sekjen WP KPK, penasihat WP KPK, pengurus lainnya hingga mantan pengurus juga termasuk di dalamnya. Kurang lebih ada 10 orang," ungkap Yudi kepada wartawan, Selasa (25/5).

kumparan post embed

Berikut beberapa di antaranya:

  • Yudi Purnomo, Ketua WP

  • Harun Al Rasyid, Wakil Ketua WP

  • Farid Andhika, Sekjen WP

  • Praswad Nugraha, pengurus WP

  • Novariza, pengurus WP

"Wadah Pegawai KPK kena gak? Habis, Pak," ujar Giri Suprapdiono dalam diskusi "KPK dan Perlawanan Balik Koruptor.

Mereka yang Diduga Terlibat Pemeriksaan Etik Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB

Salah satu klaster yang diduga masuk dalam daftar 75 pegawai tak lulus TWK ialah mereka yang pernah terkait pemeriksaan etik Firli Bahuri pada 2018 silam.

Salah satunya ialah Herry Muryanto. Ia merupakan Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang menangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Ia disebut menjadi pegawai KPK dengan jabatan tertinggi yang masuk daftar 75 itu. Saat ini, Herry Muryanto menjabat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

"[Herry Muryanto] Paling tinggi lah jabatannya (di antara 75 pegawai KPK yang tak lulus ASN)," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dalam perbincangan dengan Haris Azhar yang ditayangkan di akun YouTube Direktur Eksekutif Lokataru itu.

kumparan post embed

Giri Suprapdiono pun mendapat informasi yang sama. Menurut dia, ada sekitar 6 orang yang pernah terlibat pemeriksaan etik Firli Bahuri itu kemudian masuk dalam daftar 75 pegawai.

"Saya hitung ada banyak dari eselon I ... ada 6 orang," kata Giri dalam diskusi bersama politikus PKS Mardani Ali Sera yang disiarkan kanal YouTube PKSTV.

Informasi dihimpun, mereka termasuk pemeriksa hingga notulen serta admin yang diduga terkait pemeriksaan etik Firli Bahuri.

Secara terpisah, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas pun mendengar informasi yang sama. Menurut dia, bila benar demikian, maka hal itu mengkonfirmasi bahwa TWK menjadi alat untuk menyingkirkan orang-orang tertentu dari KPK.

"Orang-orang yang periksa itu masuk 75 itu itu ada unsur sentimen-sentimen pribadi. Kalau sudah seperti ini, bukan saja TWK itu tidak legal alias ilegal, tapi itu juga disalahgunakan oleh kepentingan Firli pribadi mengumbar kebenciannya kepada orang-orang yang dulu pernah memeriksanya," ungkap Busyro.

Benarkan Ada Klasterisasi di Balik 75 Pegawai KPK?

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) disaksikan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) di Kantor Komnas HAM. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

TWK dituding menjadi alat untuk menyingkirkan pihak tertentu dari KPK. Yakni 75 pegawai KPK yang dinilai berintegritas dan menunjukkan kinerja yang baik.

Muncul kemudian adanya dugaan klasterisasi pegawai KPK yang sudah dibidik sebelumnya. Sempat pula muncul isu bahwa di antara pimpinan KPK beredar daftar nama pegawai yang dianggap perlu diwaspadai.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Saat ini, pimpinan KPK ialah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Soal adanya daftar itu, Nurul Ghufron membantahnya.

"Setidak-tidaknya kami tidak pernah mengetahui itu, setidak-tidaknya kami tidak pernah mengetahui atau mendapatkan catatan itu. Oleh karena itu, apa pun yang isu itu atau suara-suara itu, karena kami tidak pernah melihatnya secara nyata, kami menganggapnya tidak pernah ada," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (27/5).