Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kemendagri hari ini mulai mengangkat Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023 karena ketiadaan Pilkada.
ADVERTISEMENT
Total ada 271 Pj yang dibutuhkan hingga didapat kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 27 November 2024. Untuk tahun 2022, butuh 101 Pj yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Kemudian di tahun 2023 butuh 170 Pj untuk 17 provinsi, 38 kota dan 115 kabupaten.
Pj gubernur diusulkan oleh Kemendagri kepada Presiden, sementara Pj bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri.
Pengisian Pj didasarkan pada tanggal habisnya masa jabatan kepala daerah. Bulan ini ada 5 gubernur yang habis masa jabatannya sehingga ditunjuk 5 Pj yang akan dilantik hari ini.
Berikut daftar 5 Pj Gubernur yang akan dilantik:
ADVERTISEMENT
Siapa yang bisa diangkat menjadi Pj?
Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ADVERTISEMENT
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi:
Huruf c, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi:
ADVERTISEMENT
622 Orang Bisa Jadi Pj Gubernur, 4.626 Bisa Jadi Pj Bupati/Wali Kota
Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Batara Lipu, mengatakan banyak penjabat yang bisa mengisi posisi Pj gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Ketersediaan Jabatan Tinggi Madya sebagai calon atau alternatif untuk dipilih sebagai penjabat gubernur di level kementerian atau di pusat ada 588, di provinsi ada 34. Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya ada sekitar 622 untuk mengisi kekosongan PJ gubernur di 2022 yang 7 gubernur atau 2023 yang 17 Gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," papar Andi.
Disampaikan dalam keterangan tertulis, usai webinar Apkasi "Penjabat (Pj) Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024," Senin (14/3) dikutip dari website KemenPANRB, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk mengisi jabatan 76 Pj Bupati dan 18 Wali Kota di 2022, yakni tersedia 3.123 JPT Pratama dan di provinsi sejumlah 1.503 JPT Pratama. Sehingga jika ditotal sebanyak 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki PJ kepala daerah.
"Jadi dari ketersediaan itu relatif tercukupi bahkan lebih, sehingga secara selektif melihat kebutuhan daerah maka penugasan dilakukan ditetapkan menteri atau presiden," katanya.
Dia juga menyebut penunjukan penjabat melihat profil dan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Salah satunya dengan beberapa dokumen pendukung lainnya dan hasil evaluasi selama dia menjabat dalam konteks di jabatannya tersebut," pungkasnya.
TNI/Polri Harus Pensiun
Selain jabatan di pemerintahan, Pj juga dapat diisi oleh unsur TNI/Polri. Sebelum ada putusan MK, Kemendagri membuat tafsir sendiri mengangkat TNI-Polri aktif sebagai Pj dengan menyetarakan eselon I untuk gubernur dan eselon II untuk bupati wali kota. Padahal, hanya ASN saja yang bisa menjadi Pj sesuai UU Pilkada dan UU ASN.
ADVERTISEMENT
MK kemudian menerbitkan putusan pada April 2022 yang merupakan pertimbangan atas gugatan tentang ketentuan pengisian Pj dalam UU Pilkada. MK merujuk pada UU TNI dan UU Polri bahwa mereka harus mundur jika menduduki jabatan sipil.
"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 (tentang TNI) ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi pertimbangan MK.
Namun ada pula jabatan yang diperbolehkan untuk prajurit TNI aktif. Yakni jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pengisian jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Soal Polri, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri menyebut bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Frasa “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI .