Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Siasat 30 Menit Sang Jagoan STM di Bekasi Bunuh Teman Pakai Lakban dan Tali
27 Januari 2022 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh TAW yang sakit hati karena AY tak mengajaknya melamar pekerjaan. Saat itu, AY sudah diterima kerja sedangkan TAW masih menganggur.
Kejadian bermula ketika TAW tengah mengunjungi rumah salah satu temannya. Kemudian ia meminta korban untuk datang ke tempat tersebut.
"Korban tiba di rumah saksi, setelah tiba tersangka menyuruh korban untuk membeli lakban serta tali tanpa dicurigai korban, dibeli lah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Rabu (26/1).
Kemudian lakban dan tali yang dibeli tersebut diikatkan kepada korban. Tak ada perlawanan dari korban karena pelaku dikenal jagoan sejak masih sama-sama sekolah di STM .
"Jadi dari zaman sekolahnya tersangka dikenal jagoan, jadi di bawah intimidasi korban diam saja," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, diikatkan tali ke tangan korban serta mulut dilakban. Setelahnya korban dimasukkan ke kamar mandi dan ditinggal selama 30 menit.
"Tangan diikat, mulut dilakban, kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam, kemudian dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," ungkap Zulpan.
Bukannya merasa bersalah, pelaku malahan mencoba mengelabui keluarga korban. Ia melaporkan kematian korban akibat jatuh di kamar mandi.
"Karena posisinya di depan kamar mandi, karena dia sudah membuka lakban dan tali, keluarga datang dan mempercayai," tambahnya.
Namun akhirnya akal-akalan pelaku terbongkar. Salah satu teman korban yang sempat melihat AY sempat diikat dan dilakban TAW kemudian melaporkannya ke keluarga korban.
Hingga kakak korban melaporkan kejadian ini kepada polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
ADVERTISEMENT
"Digali kuburan kemudian hasil yang didapat kita otopsi jenazah korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan napas," tutupnya.
Akibat aksi kejinya TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.