Sidang ASDP: Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ira Puspadewi bersama suaminya, Zaim Uchrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ira Puspadewi bersama suaminya, Zaim Uchrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Mantan Dirut PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Ira terbukti melakukan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10). Dalam sidang itu, dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. Adapun hal hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa dalam persidangan.

Padahal, dalam dakwaan jaksa tidak disebutkan aliran uang sama sekali. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) tidak menyatakan ada kerugian negara dalam aksi korporasi itu.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Ira, Yusuf, dan Harry, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan argumen yang sama dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Contohnya, menuduh valuasi pembelian PT JN terlalu mahal, komisaris disebut tak setuju, kerja sama usaha dan akuisisi itu merugikan ASDP dan negara. Mereka dituduh merugikan negara Rp 1,253 triliun.

Pengacara: Fakta Persidangan Diabaikan

Soesilo Ariwibowo. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pengacara hukum mantan direksi ASDP, Soesilo Ariwibowo, kecewa dengan tuntutan jaksa yang dia nilai tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan yang dibaca oleh jaksa sama persis dengan BAP sebelum persidangan dimulai. Itu artinya fakta-fakta di persidangan yang telah membantah data-data jaksa diabaikan begitu saja,” kata Soesilo Ariwibowo.

Dia menambahkan, "Jaksa bilang bahwa terdakwa berbelit-belit, menurut kami tidak dan itu membuktikan jaksa tak bisa membantah fakta persidangan."

Soesilo juga menyoroti jaksa yang melakukan framing seolah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun, sementara nilai akuisisinya hanya Rp 1,27 triliun. Padahal, BPK dan BPKP tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara.

“BPK tidak pernah diminta oleh jaksa untuk menghitung kerugian negara PT Jembatan Nusantara oleh ASDP,” kata ahli dari BPK, Teguh S, dalam sidang 21 Oktober 2025 lalu.

Soesilo menambahkan, ada kejanggalan dari perhitungan kerugian negara versi jaksa. Bila nilai tersebut dianggap benar, lalu nilai akuisisi dikurangi nilai kerugian negara, maka nilai perusahaan PT JN, menurut jaksa, hanya Rp 19 miliar.

“Masa perusahaan sebesar itu nilainya hanya Rp 19 miliar?” ucap Soesilo.

Dia menyebut, proses akuisisi ini juga telah disetujui oleh jajaran komisaris ASDP dan Menteri BUMN pada 2 Februari 2022.

“Ini membuat PT ASDP menjadi operator feri terbesar di dunia dengan 220 kapal dan 317 lintasan. ASDP juga menjadi market leader di Indonesia dengan menguasai 33,5 persen pasar,” kata Ira sebelumnya.

Pendapatan ASDP sendiri sebelum dan sesudah akuisisi melonjak. Pendapatan PT ASDP 2021 atau sebelum akuisisi adalah Rp 2,219 triliun. Sementara, pada 2023 atau setelah akuisisi menjadi Rp 3,298 triliun.

Pendapatan PT JN juga naik dari Rp 436 miliar pada 2021 sebelum akuisisi menjadi Rp 680 miliar pada 2023 setelah akuisisi.

Soesilo menambahkan, ada fakta-fakta lain di persidangan yang tak dipakai oleh jaksa. Misalnya, soal kerja sama usaha (KSU) yang dituduhkan melanggar aturan dan tidak disetujui oleh komisaris.

Faktanya, berdasarkan saksi Wing Antariksa, mantan Direktur SDM dan Layanan Korporasi ASDP, komisaris ikut hadir di acara penandatanganan KSU pada tanggal 30 Oktober 2019.

“Komisaris setuju dan hadir saat penandatanganan kerja sama tanggal 30 Oktober 2019,” kata Wing pada sidang 24 Juli 2025 lalu.

Saksi lainnya, Christine Hutabarat menambahkan, “KSU menguntungkan bagi ASDP." Christine adalah mantan direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP yang sempat dihadirkan pada sidang 7 Agustus 2025 lalu.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim pembela hukum dan terdakwa pada 6 November 2025. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa dan duplik atau tanggapan dari pembela.