Sidang Benur Edhy Prabowo, Jaksa Ungkap Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin

16 Juni 2021 9:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
Fahri Hamzah saat peluncuran buku di Pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah saat peluncuran buku di Pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster. Percakapan itu turut menyinggung nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Politikus Golkar yang kini menjabat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
"Ini ada WA dari BEP. Benar Saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6).
"Iya," jawab Safri dikutip dari Antara.
Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo. Edhy Prabowo bersama Safri dan dengan lima terdakwa lainnya didakwa bersama-sama menerima USD 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL). Mereka disidang secara terpisah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud Saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
"Maksudnya perintah Beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri
"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Safri
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri Muis. Foto: Facebook/@SAFRI MUIS
"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada
"Saya tidak ingat," jawab Safri.
Jaksa KPK kemudian menunjukkan percakapan lain antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020. Percakapan itu memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Betul," jawab Safri.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," jawab Safri.
Jaksa KPK juga mengungkapkan percakapan antara Safri selaku Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dengan Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arik Hari Wibowo. Percakapan terkait permintaan Safri agar Arik mengurus izin budidaya 3 perusahaan.
"Ini Pak Safri mengirim WhatsApp pada 6 Juni 2020 pukul 17.02 dengan kata-kata kepada Pak Arik. 'Pak Arik tolong untuk izin budi daya 3 perusahaan ini ya Pak, thanks'," ungkap jaksa.
Selanjutnya balasan Arik adalah sebagai berikut "Pak, mohon izin dilaporkan bahwa untuk perusahaan yang tergabung dalam tahap 1 dan 2 (18 perusahaan) sudah diselesaikan surat penetapannya ada di Mbak Isti tapi masih banyak yang belum mengembalikan pakta integritas kepada kami sedangkan ketiga perusahaan di atas tergabung dalam verifikasi tahap 3 atau tahap akhir yang saat ini sedang diverifikasi oleh kawan-kawan balai. Beberapa sudah selesai dan sudan diterima laporan verifikasinya. Saat ini sedang diolah oleh Mas Dian untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan Pak Dirjen sedangkan beberapa perusahaan yang ada belum masuk hasil verifikasi lapangannya karena tempatnya cukup jauh dan terpencil tapi konsep izin dari budi dayanya sudah disiapkan Mas Dian. Mohon berkenan supaya perusahaan bisa didorong untuk menyerahkan terlebih dahulu pakta integritas yang harus ditanda pimpinan perusahaan di atas meterai karena ini tertuang dalam juknis. Terima kasih".
ADVERTISEMENT
Safri lalu membalas "Oke Pak Arik thanks. Tolong yang tiga itu Pak Arik atas perintah pak MKP, Pak Arik yang untuk izin budi dayanya ya, Pak Arik. Thanks."
"Yang Saudara maksud Pak MKP ini siapa?" tanya jaksa.
"Ya Pak Menteri Kelautan," jawab Safri.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Apakah benar ada permintaan perintah dari Pak MKP sehingga Saudara mem-WhatsApp Pak Arik?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Itu hanya saya untuk biar cepat aja urusannya dengan Pak Arik. Saya membawa namanya saja itu," jawab Safri.
Atas permintaan Safri itu, Arik lalu membalas: "Siap, Pak, akan kami cek kembali ke kawan-kawan yang menangani".
Selanjutnya pada 14 Juli 2020, Safri kembali mengirimkan pesan kepada Arik yang isinya, "Pak Arik tolong untuk PT Rama Putra untuk dikeluarkan surat keterangan telah melakukan budi daya. Thanks, Pak."
ADVERTISEMENT
Arik pun membalas "Siap, Pak. Akan kami koordinasikan dengan kawan-kawan yang menangani. Mohon maaf tadi sedang mengikuti rapat dengan Pak Dirjen sehingga tidak terdengar ada panggilan."
Safri kembali membalas "Oke Pak Arik. Thanks. Tolong untuk PT Rama Putra".
Dibalas lagi oleh Arik "Mohon izin menyampaikan surat penetapan untuk PT Rama. Thanks"
Safri kembali meminta izin untuk perusahaan lain, "Tolong juga yang PT Samudera Mentari Cemerlang yang Pak Arik surat keterangan telah melakukan budi daya ya, Pak. Thanks Bapak"
Pada tanggal 15 Juli 2020, Safri juga meminta permintaan yang sama untuk PT Samudera Mentari Cemerlang.
"Selamat pagi Pak Safri mohon izin melaporkan terkait dengan PT Samudera MC, kawan-kawan tim administrasi masih mengomunikasikan dengan perusahaan melalui Esti atau Mas Galendra agar perusahaan melengkapi administrasinya surat permohonan penetapan telah melakukan budi daya kepada dirjen, budi daya yang dilampiri surat penetapan sebagai pembudidaya sudah mereka miliki. Laporan pelaksana budi daya sudah ada formatnya, tinggal mengisi dan MoU dengan sekelompok masyarakat sebagai mitra sudah ada formatnya tinggal mengisi. Terima kasih," kata Safri dalam percakapan WhatsApp yang ditampilkan jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Terakhir jaksa menampilkan percakapan pada 24 Agustus 2020.
"'Pak Arik tolong untuk PT Samudera Sumber Anugerah izinnya dikeluarkan. Pak, perintah Pak MKP, Pak. Thanks.' Benar seperti itu Saudara saksi?" tanya jaksa KPK.
"Iya. Tapi perintah pak MKP itu hanya membawa nama MKP saja," jawab Safri.
"Atas perintah siapa Saudara meminta untuk melakukan percepatan ini?" tanya jaksa.
"Saya sendiri, Pak," jawab Safri.
"Apa kepentingan Saudara?" tanya jaksa.
"Mereka itu minta bantu. PT-PT itu minta bantu bahwa kelengkapan mereka uda cukup tapi kalau tidak lengkap ya tidak bisa, Pak. Pak Arik juga kan menolak," jawab Safri.
Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah belum berkomentar soal turut disinggungnya nama mereka dalam percakapan di sidang tersebut.
ADVERTISEMENT