Sidang Benur, Hakim Ragukan Kualifikasi Effendi Gazali Jadi Penasihat Menteri KP

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Effendi Gazali di Diskusi Perspektif Indonesia. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Effendi Gazali di Diskusi Perspektif Indonesia. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan

Sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Persidangan tersebut mengadili Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, yang didakwa menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebesar Rp 2,14 miliar untuk mendapat izin ekspor benur.

Adapun pada sidang Rabu (3/3), jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, sebagai saksi.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, bertanya soal komposisi tim penasihat Menteri KP yang ditunjuk Edhy Prabowo.

"Penasihat di Kementerian Kelautan dan Perikanan siapa?" tanya Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Penasihat yang mendalami hal-hal seperti ini yang saya tahu Pak Bayu Priyambodo, Prof Rokhmin Dahuri mantan menteri sekaligus koordinator penasihat, dan Pak Effendi Gazali," kata Zulficar seperti dikutip dari Antara.

Eks Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar. Foto: Resya Firmansyah/kumparan

Mendengar jawaban Ficar, Hakim Albertus mempertanyakan kualifikasi Effendi Gazali. Sebab ia menilai Effendi merupakan pakar komunikasi politik yang tak memiliki latar belakang perikanan.

"Effendi Gazali kan orang sosial politik komunikasi?" tanya hakim Albertus.

"Betul, tapi Beliau yang aktif dan punya pengalaman budi daya, yang jelas dia aktif di situ," jawab Zulficar.

"Dia ahli komunikasi setahu saya tidak ada pembahasan perikanan di situ kan?" tanya hakim Albertus lagi.

"Nanti tinggal diklarifikasi, Yang Mulia," jawab Zulficar.

"Tidak usah diklarifikasi, saya 'profiling' kok. Jadi siapa yang bisa benar-benar disebut ahli?" kata hakim Albertus.

"Yang betul-betul ahli ada Pak Bayu Priyambodo," jawab Zulficar.

"Lalu yang dimaksud penasihat apa?" tanya hakim Albertus.

"Mohon izin ada yang disebut penasihat, staf ahli, staf khusus, ada komite, ada banyak sekali di situ. Staf ahli melekat ke Pak Menteri. Staf khusus ada Andreau, Safri, Bu Putri, itu staf khusus semua," jawab Zulficar.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Menurut Zulficar, Edhy Prabowo saat menjabat Menteri KP memang mengangkat banyak orang di sekelilingnya sebagai penasihat dan staf.

"Pak Menteri punya penasihat jumlahnya 13-14 orang dan komite pemangku kepentingan untuk sosialisasi masyarakat, jadi penasihat dan komite tahu prosesnya," kata Zulfikar.

Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah

Ekspor Benur Hanya Sumbang Sedikit Penerimaan Negara

Dalam kesempatan itu, Zulficar menyebut ekspor benih lobster hanya menghasilkan sedikit pemasukan untuk negara karena belum dilengkapi dengan aturan Penghasilan Negara Bukan Pajak (BNBP).

"Peraturan Menteri soal ekspor benih itu baru bisa beroperasi dengan benar bila ada ketetapan PNBP. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada ketetapan PNBP, jadi negara tidak kebagian apa-apa di situ," kata Zulficar.

"Saya tahu aturan PNBP belum keluar dari Kementerian Keuangan. Sehingga pemasukan negara dari sekitar 40 juta benih lobster yang diekspor hanya sekitar Rp 11 juta. Karena mengikut aturan PP 75 Tahun 2015, yaitu per 1.000 benih lobster hanya dihitung Rp 250 dan revisinya belum keluar," lanjutnya.