Sidang Buni Yani Akan Digelar di Bandung

5 Mei 2017 21:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Buni Yani di Kejari Depok  (Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani di Kejari Depok (Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Kejaksaan Agung menyatakan persidangan Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kendati kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat dia sebagai tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, untuk disidang di PN Depok. Mahkamah Agung disebut menyetujui pemindahan lokasi sidang itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah disetujui MA atas pertimbangan berbagai macam hal. Disusun dakwaannya dahulu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (5/5). Belum jelas kapan sidang perdana akan digelar.
Menurut Prasetyo, pemindahan lokasi persidangan itu merupakan usulan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tempat kejadian perkara itu, sebetulnya berada di wilayah Depok, sehingga saat itu Kejati DKI Jakarta menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejati Jabar.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Buni menjadi tersangka Pasal 28 ayat 2 UU ITE lantaran memposting video bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Pengacara Buni, Aldwin Rahadian, belum tahu rencana pemindahan lokasi sidang ke Bandung. "Setahu saya, sidang akan di PN Depok. Saya belum terima konfirmasi apa-apa, berkas dakwaan juga belum terima," katanya.
ADVERTISEMENT