Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung menyatakan persidangan Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kendati kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat dia sebagai tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, untuk disidang di PN Depok. Mahkamah Agung disebut menyetujui pemindahan lokasi sidang itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah disetujui MA atas pertimbangan berbagai macam hal. Disusun dakwaannya dahulu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (5/5). Belum jelas kapan sidang perdana akan digelar.
Menurut Prasetyo, pemindahan lokasi persidangan itu merupakan usulan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tempat kejadian perkara itu, sebetulnya berada di wilayah Depok, sehingga saat itu Kejati DKI Jakarta menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejati Jabar.

Buni menjadi tersangka Pasal 28 ayat 2 UU ITE lantaran memposting video bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Pengacara Buni, Aldwin Rahadian, belum tahu rencana pemindahan lokasi sidang ke Bandung. "Setahu saya, sidang akan di PN Depok. Saya belum terima konfirmasi apa-apa, berkas dakwaan juga belum terima," katanya.
ADVERTISEMENT