Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kasus Buni Yani Dilimpahkan ke Kejari Depok
10 April 2017 11:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, hari ini, Senin (10/4) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Didampingi penguasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani tiba di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta pukul 10.12 WIB. Aldwin mengatakan pemenuhan panggilan Polda Metro merupakan bentuk sikap koperatif dari kliennya.
"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita hari ini memenuhi panggilan. Apa yang menjadi panggilan Polda Metro, isinya pelimpahan barang bukti dan terangka tahap dua. Kita belum tahu seperti apa, kita akan mengikuti," kata Aldwin kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Terkait kemungkinan penahanan, Aldwin menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Ia juga enggan berkomentar soal kesiapan menjalani persidangan di pengadilan. Menurut Aldwin, tim kuasa hukum berharap ada penghentian tuntutan.
"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barang bukti masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan, nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Buni Yani sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polda Metro. Ia dinyatakan sehat dan siap menjalani proses pelimpahan tahap dua hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.
"Tadi dari hasil pemeriksaan, Pak Buni Yani ini sehat dan hari ini bisa langsung diserahkan ke Kejari Depok," kata Kabidhumas Polda Metri Kombes Pol Raden Prabowo Argo.
Berkas-berkas perkara Buni Yani siang ini akan digulir ke Kejari Depok. "Ya, karena Pak Buni ini domisilinya dekat Depok," imbuh Argo. Pelimpahan tahap dua ini menjadi akhir wewenang penyidik Polda. "Selanjutnya diserahkan bagaimana kejaksaan," tambah Argo.
ADVERTISEMENT