Din Syamsuddin, Fahira Idris, Prijanto, dan KH Siddik Siap Jamin Buni

9 April 2017 8:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Buni Yani. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, akan menjalani proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (10/4). Menjelang tahapan sebelum perkara ini disidangkan, ada empat tokoh yang siap memberikan jaminan agar Buni Yani tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah mantan Ketua Umum PP MUhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen (Purn) Prijanto, anggota DPD Fahira Idris, dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) K.H. Sodik.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut seluruh tokoh itu sudah menyatakan kesediaan mereka menjamin Buni Yani. "Mereka sudah komunikasi langsung ke Pak Buni. Beliau (Buni Yani) sudah beri tahu ke saya," katanya kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (9/4).
Menurut Aldwin, tidak ada permintaan dari Buni Yani atau kuasa hukum kepada tokoh-tokoh tersebut untuk menjamin Buni Yani. Mereka yang mengajukan diri sebagai penjamin.
"Kami hanya bisa ucapkan terima kasih atas dukungannya," kata Aldwin.
Lebih lanjut, Aldwin tetap meminta agar jaksa memperlakuka kliennya sama dengan Ahok yang tidak ditahan hingga kini.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni dianggap melanggar UU ITE karena memposting status cuplikan pidato Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian. Buni Yani nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Surat panggilan untuk Buni Yani. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat panggilan untuk Buni Yani. (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)