Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah merampungkas berkas pemeriksaan Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini. Ia segera menjalani sidang dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap kedua kepada tersangka SHT. Kami limpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (29/4).
Sri sudah dibawa ke Semarang karena nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Penahanan atas Sri nantinya akan dititipkan di lapas perempuan kelas IIA Semarang.
Sri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016 lalu karena diduga menerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Pada kasus yang berbeda, penyidik juga sudah merampungkan berkas Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Rencana sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," Kata Febri.
Dalam kasus ini, Aseng diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Suap Laten Bupati Klaten