Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Persidangan perdana di kasus bansos corona Jabodetabek akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/2). Diketahui, dalam kasus ini mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam persidangan perdana ini, dua orang swasta pemenang vendor sekaligus penyuap Juliari duduk sebagai terdakwa. Keduanya adalah Harry Sidabukke dan Ardian IM.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos TA 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan Rabu 24 Feb 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.
Harry dan Iskandar merupakan 2 dari 5 tersangka yang dijerat di kasus ini. KPK sebelumnya telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya setelah memeriksa 41 orang sebagai saksi.
Dakwaan Harry dan Ardian
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dakwaan yang termuat di SIPP PN Jakpus, Harry didakwa menyuap Juliari serta 2 PPK proyek bansos COVID-19, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, senilai Rp 1.280.000.000.
Pemberian suap dilakukan pada kurun Mei sampai Oktober 2020 di berbagai tempat yakni kantor Kemensos di Salemba dan Cawang, Boscha Cafe, Mal Apartemen Pramuka City, serta Club RAIA.
"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan Terdakwa sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial Tahun 2020, seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude," isi dakwaan tersebut.
Sedangkan Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp 1.950.000.000. Pemberian suap dilakukan pada kurun Oktober dan November 2020 di berbagai lokasi seperti kantor Kemensos di Salemba dan Cawang, serta Coffee Shop Hotel Grand Orchardz.
ADVERTISEMENT
"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan Terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket," isi dakwaan Ardian.
Atas perbuatan tersebut, Harry dan Ardian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.